Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria lansia berinisial M (70) warga Kecamatan Sumbergempol Tulungagung nekat melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur sebut saja Mawar. Diketahui, pria lansia itu sudah tujuh kali melakukan aksi cabul kepada Mawar yang mirisnya sudah dilakukan sejak Mawar masih duduk dibangku SD hingga SMA.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, tersangka dan korban merupakan tetangga dekat, dimana rumah keduanya memang bersebelahan. Hanya saja, selama menjadi sasaran pencabulan tersangka, korban selama ini tinggak di rumag bersama kakak perempuannya, sedangkan kedua orang tuanya bekerja di Malaysia.
Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sejak tahun 2023, dimana saat itu korban masih duduk dibangku SD, dimana saat itu korban yang sendiri di rumah dihampiri oleh tersangka.
Baca juga : Ketua TP PKK Kota Kediri Perkuat Fondasi Generasi Emas Lewat Kunjungan Posyandu dan PAUD
Saat itu, tersangka mengiming-imingi uang senilai Rp 20 ribu untuk bisa menyentuh tubuh korban dan mengancam agar korban tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.
“Kakak korban ini menempuh pendidikan di perguruan tinggi, sehingga setelah korban pulang sekolah, dia sendirian di rumahnya dan momen itulah yang dimanfaatkan oleh tersangka,” kata Iptu Andi Wiranata Tamba, Selasa (7/4/2026).
Aksi pencabulan itu, ungkap Andi, sudah dilakukan oleh tersangka selama bertahun-tahun, dimana total aksi cabul itu dilakukan oleh tersangka kepada korvan sebanyak 7 kali. Semua perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korban dilakukan di dalam rumah korban saat korban sendirian di rumah. Hingga pada aksi pencabulan yang keenam kalinya, korban memberanikan diri untuk melapor kepada kedua orang tuanya yang berada di Malaysia melalui sambungan telefon.
Setelah pengakuan korban itu, orang tua korban sempat marah-marah kepada tersangka, dimana tersangka sempat berjanji tidak mengulangi perbuatan cabulnya itu lagi.
“Orang tua korban sudah pernah menelfon anak tersangka. Dia meminta anak tersangka agar orang tuanya tidak melakukan perbuatan cabul lagi,” ungkapnya. Namun sayangnya, Andi menyebut, peringatan itu justru tidak diindahkan oleh tersangka, hingga pada tahun 2025 tersangka kembali melalukan perbiatan cabulnya lagi kepada korban.
Baca juga : Muscab PKB Kota Kediri Munculkan Tiga Kandidat Ketua DPC
Perbuatan cabul itu dilakukan saat korban berada di area dapur rumahnya yang tidak lama setelahnya terdengar suara sepeda motor kakak korban. Saat itu, tersangka langsung kabur yang kemudian membuat kakak korban curiga dengan gelagat tersangka dan saat diperiksa, dia mendapati baju adiknya yang acak-acakan.
Mendapati hal itu, kakak korban yang tidak terima atas kejadian tersebut lantas melaporkan tersangka atas perilaku pencabulan kepada adiknya ke Polres Tulungagung.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan tersangka serta mengumpulkan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
\\Atas perbuat cabulnya itu, kini tersangka sudH diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara .
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut, dimana perkara ini sudah masuk P21 dan menunggu proses tahap 2.
“Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





