Tulungagung, LINGKARWILIS.COM — Aparat kepolisian dari Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang dilakukan seorang warga Kecamatan Kauman.
Tersangka berinisial S (49), warga Desa Banaran, diamankan karena diduga membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali melalui pom mini demi meraup keuntungan pribadi.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui melakukan pembelian BBM subsidi di SPBU wilayah Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, pada Minggu (19/4/2026).
Dalam aksinya, tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang dengan barcode resmi Pertamina dan mengisi bahan bakar hingga penuh, sekitar 40 liter. Namun, praktik itu berlanjut dengan pembelian kedua di SPBU lain, kali ini menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.
Baca juga : Tanggapi Keluhan Warga, DPUPR Kota Kediri Perbaiki Gorong-Gorong Ambles di Jalan Kamboja
“Dalam satu hari tersangka bisa memperoleh hingga 80 liter BBM subsidi, yang kemudian dipindahkan ke galon dan ditampung di tangki pom mini miliknya,” ungkap Andi, Rabu (29/4/2026).
BBM tersebut selanjutnya dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp11.500 per liter.
Petugas yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka turut mengamankan barang bukti berupa sembilan galon berisi Pertalite dengan total sekitar 135 liter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang merugikan keuangan negara. Saat ini, ia telah ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara.
Baca juga : SATPAS Polres Blitar Percepat Tindak Lanjut Aduan, Wujudkan Pelayanan SIM Lebih Responsif
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi, serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin


