KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri memastikan kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga terdampak di Kelurahan Pojok tetap berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Pada tahun 2026, jumlah penerima manfaat mengalami peningkatan sekaligus diikuti kenaikan nominal kompensasi di seluruh zona terdampak. Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi Pemerintah Kota Kediri bersama Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Jumat (8/5/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari menegaskan, selama ini Pemkot Kediri terus memproses tuntutan kompensasi warga terdampak TPA sesuai aturan karena menggunakan anggaran APBD.
Baca juga : Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek
“Pemkot tidak diam, tetapi berproses sesuai aturan, norma, dan prosedur yang berlaku. Karena ini menggunakan APBD, maka semuanya harus melalui tahapan kajian, verifikasi, hingga pemeriksaan bagian hukum agar sesuai dengan Perwali yang ada,” jelasnya.
Ia menerangkan, hasil kajian bersama tim akademisi menunjukkan adanya penyesuaian besaran kompensasi berdasarkan berbagai aspek dampak lingkungan dan sosial masyarakat sekitar TPA.
Dari total 3.429 kepala keluarga (KK) yang masuk data awal calon penerima, sebanyak 114 KK dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah proses verifikasi dilakukan.
Baca juga : Bolonemase Kota Kediri Gandeng PKBM Sunan Kalijaga, Bekali Anak Putus Sekolah Keterampilan Usaha
Dengan demikian, jumlah penerima manfaat pada 2026 tercatat sebanyak 3.315 KK yang terbagi dalam zona atau rank 1 hingga rank 4.
Untuk besaran kompensasi, warga di zona atau rank 1 menerima Rp1.852.208 atau naik sekitar 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan warga zona 2 menerima Rp747.879, zona 3 sebesar Rp587.619, dan zona 4 sebesar Rp293.110. Ketiga zona tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,84 persen.
“Jumlah penerima manfaat juga bertambah. Tahun 2025 sebanyak 3.290 KK, sedangkan tahun ini menjadi 3.315 KK,” ungkapnya.
Menurut Endang, penentuan nominal kompensasi dilakukan berdasarkan lima aspek utama, yakni dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, serta kondisi sosial masyarakat.
Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh menjelaskan pembagian zona didasarkan pada tingkat dampak yang diterima warga, mulai dari jarak terdekat dengan TPA hingga risiko lingkungan yang muncul.
“Zona atau rank satu merupakan wilayah dengan dampak paling besar. Penilaiannya dari jarak terdekat, bau, risiko kebakaran, kesehatan, hingga pengaruh terhadap air tanah dan air permukaan,” terangnya.
Baca juga : Satpol PP Kota Kediri Perketat Pengawasan Kos-Kosan, Aktivitas Melanggar Hukum Jadi Sorotan
Ia menambahkan, aspek sanitasi juga menjadi perhatian penting dalam kajian tahun ini, terutama terkait pengaruh air lindi terhadap lingkungan warga sekitar.
“Hasil kajian itu yang kemudian menjadi dasar kenaikan kompensasi bagi masyarakat terdampak,” tandasnya.
Pemkot Kediri memastikan penetapan besaran kompensasi dan daftar penerima manfaat segera disahkan melalui keputusan wali kota. Pencairan kompensasi direncanakan mulai dilakukan pada Selasa pekan depan setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan selesai.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin






