Blitar, LINGKARWILIS.COM – Aparat kepolisian menangani kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kota Blitar. Seorang perempuan yang diduga berperan sebagai muncikari kini diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, Samsul Anwar mengatakan, laporan diterima dari seorang warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar berinisial DK (42), terkait anaknya HS (14) yang beberapa hari tidak pulang ke rumah.

“Korban masih berstatus pelajar berusia 14 tahun. Untuk kasusnya masih kami tangani dan terlapor saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Samsul Anwar, Jumat (8/5/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban pulang ke rumah pada 23 April 2026 setelah beberapa hari tidak berada di rumah. Orang tua korban kemudian merasa curiga setelah menemukan uang tunai sebesar Rp500 ribu dan beberapa batang rokok di dalam tas korban.
Baca juga : DLH Kabupaten Kediri Intensif Patroli Pohon, Antisipasi Pohon Kering dan Keropos Tumbang
Saat dimintai keterangan, korban awalnya mengaku bekerja di sebuah angkringan. Namun setelah terus didesak oleh orang tuanya, korban akhirnya mengaku bahwa uang tersebut diperoleh dari praktik prostitusi yang diduga difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial M.
Menurut pengakuan korban, terlapor berperan mencari pelanggan, sementara korban diminta melayani pria hidung belang dengan sistem pembagian hasil.
Mendapat pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Blitar Kota selanjutnya bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam dugaan praktik perdagangan orang tersebut.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





