Madiun, LINGKARWILIS.COM – Pelaku pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Madiun setelah sempat menjadi buronan selama beberapa bulan.
Tersangka berinisial PRJ alias SRT (46) diamankan saat diduga hendak melakukan aksi pencurian di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Madiun, Kemas Indra Natanegara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di warung miliknya di kawasan bypass Saradan, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 16 Oktober 2025 lalu.
“Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan memar. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat,” ujar AKBP Kemas, Senin (11/5/2026).
Baca juga : Pengawasan ASN WFH di Kabupaten Kediri Diperketat, Inspektorat Pastikan Disiplin Tetap Terjaga
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya telepon genggam merek Vivo Y16 dan uang tunai.
Petugas kemudian melakukan penelusuran melalui jejak digital ponsel milik korban. Hasil penyelidikan menunjukkan ponsel tersebut sempat aktif di sejumlah wilayah seperti Demak, Salatiga, hingga Pasar Klewer Surakarta.
Polisi selanjutnya memperoleh informasi bahwa ponsel korban sempat diamankan anggota Polsek Kartasura dalam perkara dugaan pencurian kotak amal.
Berbekal identitas dan foto yang diperoleh dari kepolisian setempat, Satreskrim Polres Madiun kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan setelah ada informasi dari Polsek Mojolaban terkait keberadaan pria mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian di masjid,” jelas Kapolres.
Selain itu, sejumlah saksi juga mengaku sempat melihat pria dengan ciri-ciri pelaku berada di sekitar lokasi sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri Dorong KBM Lima Hari Tingkatkan Semangat dan Efektivitas Belajar Siswa
Polisi menduga aksi pembunuhan dilakukan saat tersangka hendak melakukan pencurian di warung korban. Aksinya diduga dipergoki korban sehingga pelaku panik dan melakukan penusukan.
Kapolres menyebut tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga kerap menyasar mushola dan masjid dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka ini residivis kasus penganiayaan berat dan pencurian. Dari catatan kami, pelaku juga sering menyasar mushola maupun masjid,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Reporter: Rio Hermawan S
Editor : Hadiyin






