Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sidang putusan perkara korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung telah digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/5/2026). Dalam putusan tersebut, mantan Wakil Direktur rumah sakit dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara seorang staf keuangan menerima vonis lebih ringan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan, divonis 5 tahun penjara sesuai amar putusan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa lain, Reni Budi Kristianti, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kepada kedua terdakwa.
“Yudi dihukum 5 tahun penjara dan dikenai uang pengganti Rp200 juta subsider 6 tahun penjara. Sedangkan Reni dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Roni, Selasa (19/5/2026).
Baca juga : Kebakaran Hebohkan RS Muhammadiyah Kediri, Tiga Mobil Damkar Padamkan Api di Ruang Kantin
Selain itu, Yudi juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti pidana penjara selama 4 tahun. Adapun Reni tidak dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Roni menambahkan, usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Vonis terhadap terdakwa Reni lebih ringan dibandingkan Yudi. Saat ini kedua terdakwa dan jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Baca juga : Asisten I Berangkatkan 1.211 Jamaah Haji Kabupaten Kediri dari SLG
Sebelumnya, Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristianti didakwa terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung selama periode 2022 hingga 2024. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Dalam proses hukum berjalan, terdakwa diketahui telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp71,8 juta.**
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






