PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Dwi Agus Prayitno mengecam keras dugaan kasus pencabulan yang menyeret pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo. Ia menegaskan, tindakan asusila tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus diproses hukum hingga tuntas.
Menurutnya, lingkungan pondok pesantren seharusnya menjadi tempat pembinaan moral dan pendidikan akhlak bagi para santri, sehingga dugaan tindak kekerasan seksual menjadi persoalan serius yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan.

“Perbuatan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Pondok pesantren seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan akhlak, bukan justru terjadi dugaan tindakan asusila,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Dwi Agus yang juga menjabat Sekretaris DPC PKB Ponorogo menyampaikan, pihaknya akan ikut melakukan pengawasan terhadap pondok pesantren sebagaimana arahan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Imbau Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Perbanyak Minum Air Putih
Ia menjelaskan, pada 18–19 Mei 2026 lalu, Muhaimin Iskandar telah menggelar konsolidasi pondok pesantren di Indonesia guna membangun gerakan anti kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
“Gerakan ini harus dilakukan secara masif, mulai tingkat pusat hingga daerah. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga wali santri harus bersama-sama melakukan pengawasan,” katanya.
Selain itu, DPRD Ponorogo juga meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara maksimal agar para korban memperoleh keadilan dan pendampingan psikologis yang layak.
“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Lingkungan pendidikan harus benar-benar aman bagi anak-anak. Jangan sampai citra pondok pesantren tercoreng karena ulah oknum tertentu,” tegasnya.
Baca juga : Kantor Imigrasi Kediri Sosialisasikan APOA, Tingkatkan Peran Pengelola Hotel dalam Pengawasan Orang Asing
Sementara itu, Imam Mujali menyampaikan bahwa tersangka berinisial JY (55) telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Untuk tersangka saat ini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin
