Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung terus mengembangkan kasus peredaran pupuk ilegal yang berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Tulungagung. Selain menetapkan seorang tersangka, polisi kini juga mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan penyedia pupuk dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranara Tamba, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial PRW (40), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Menurut Andi, praktik penjualan pupuk ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Tersangka diketahui membeli sekitar 7 ton pupuk dari sebuah perusahaan di Gresik.
“Awalnya pupuk tersebut bermerek Green Mathoh yang sudah terdaftar sebagai pupuk non subsidi. Namun atas permintaan tersangka, merek pupuk diubah menjadi Phoska,” ujar Iptu Andi Wiranara Tamba.
Baca juga : Diduga Akibat Korsleting Listrik, Pabrik Gula di Tulungagung Mengalami Kebakaran, Kerugian Capai Rp 200 Juta
Ia menjelaskan, perubahan merek pupuk dilakukan langsung oleh pihak perusahaan penyedia sesuai permintaan tersangka. Akibatnya, pupuk dengan merek Phoska tersebut tidak memiliki legalitas atau tidak terdaftar secara resmi.
“Bisa dikatakan merek yang dijual ini ilegal karena tidak terdaftar,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 40 karung pupuk bermerek Phoska telah berhasil dijual tersangka. Setiap karung dijual seharga Rp110 ribu, sedangkan harga beli dari perusahaan sebesar Rp70 ribu per karung.
“Dari penjualan itu tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu untuk setiap karung pupuk,” ungkap Andi.
Selain persoalan legalitas merek, polisi juga menemukan kandungan pupuk tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu diketahui setelah dilakukan uji laboratorium di Surabaya dengan melibatkan ahli pertanian dari Provinsi Jawa Timur.
Baca juga : Harga Hewan Kurban Menggembirakan, Penjualan Sapi Peternak Kediri Meningkat Tajam
“Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan pupuk berada di bawah standar yang ditetapkan pemerintah,” terangnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan penyedia pupuk dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Pengembangan perkara terhadap pihak perusahaan masih terus kami lakukan,” pungkasnya.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





