Pemkab Ponorogo Siapkan Rp53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Pemkab Ponorogo Siapkan Rp53 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN dan PPPK
Sejumlah ASN saat mengikuti apel di halaman Pendopo Agung Pemkab Ponorogo (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada awal Juni 2026. Selain ASN aktif, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu juga dipastikan menerima tambahan penghasilan tersebut.

Untuk mendukung pembayaran gaji ke-13, Pemkab Ponorogo telah menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar yang dialokasikan melalui APBD 2026.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo berhak menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu.

“Seluruh ASN Pemkab Ponorogo akan menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran sudah kami siapkan melalui APBD 2026 sebesar kurang lebih Rp53 miliar,” ujar Sriyono, Jumat (29/5/2026).

Baca juga : Dishub Kota Kediri Sembelih Delapan Kambing Kurban dalam Kegiatan Jumat Legi

Ia menjelaskan, pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima pegawai nantinya hampir setara dengan penghasilan bulanan yang diterima setiap bulan.

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja bagi ASN yang memenuhi ketentuan.

Meski demikian, Pemkab Ponorogo masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pencairan, termasuk aturan mengenai kemungkinan potongan pajak maupun ketentuan teknis lainnya.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis, sehingga belum dapat memastikan terkait potongan pajak ataupun aturan lainnya,” jelasnya.

Sriyono menambahkan, pencairan gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat dijadwalkan mulai 2 Juni 2026. Sementara untuk pemerintah daerah, pelaksanaannya menyesuaikan regulasi masing-masing daerah setelah diterbitkannya peraturan kepala daerah.

Baca juga : Dispertabun Kabupaten Kediri Salurkan Paranet Penghalau Hama untuk Petani

Di Kabupaten Ponorogo sendiri, proses pencairan masih menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13.

Menurutnya, pemberian gaji ke-13 rutin dilakukan setiap pertengahan tahun guna membantu kebutuhan pendidikan anak para ASN menjelang tahun ajaran baru.

“Biasanya gaji ke-13 memang diberikan pada bulan Juni untuk membantu kebutuhan sekolah anak,” pungkasnya.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *