Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk
Anggota Satreskrim Polres Ponorogo saat menunjukkan hasil kejahatan curanmor (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo yang baru dibentuk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Ponorogo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku yang diduga telah beraksi di delapan lokasi berbeda.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ARA (33) dan MA (37), warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat bernopol AE 6970 DH milik warga Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, pada 16 Mei 2026.

“Setelah menerima laporan, Tim URC langsung melakukan pengejaran dan pengembangan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (29/5/2026).

Baca juga : Permintaan Meningkat Saat Idul Adha, Harga Cabai Rawit di Kediri Tembus Rp70 Ribu per Kilogram

Peristiwa pencurian terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel miliknya. Korban kemudian mendengar suara sepeda motornya dinyalakan. Motor tersebut sebelumnya diparkir di teras bengkel dalam kondisi kunci kontak masih tertinggal.

Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan kendaraan lain dan berhasil menghentikan laju pelaku. Namun kedua pelaku melarikan diri ke area semak-semak.

Petugas bersama warga yang melakukan pencarian akhirnya berhasil menangkap pelaku ARA di sekitar lokasi kejadian. Sementara pelaku MA berhasil melarikan diri.

“Hasil pengembangan kemudian mengarah ke wilayah Brebes, Jawa Tengah, dan pelaku kedua berhasil diamankan,” jelasnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Vario AE 4483 VN, Honda Beat G 3627 GZ, Honda Beat AE 5606 SAB, Honda Beat AA 2921 XJ, serta Yamaha Fiz R tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak Januari hingga Mei 2026 di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Ponorogo.

Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Peringati Hari Jamu Nasional dengan Senam dan Minum Jamu Bersama

Lima aksi di antaranya dilakukan di wilayah Kecamatan Slahung, sedangkan lokasi lainnya berada di Kecamatan Sambit, Jetis, dan Balong. Polisi juga mengungkap pengakuan pelaku yang pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.

AKP Imam menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.

Motor hasil curian kemudian dibawa ke wilayah Brebes untuk dijual melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD).

“Rata-rata sepeda motor hasil curian dijual sekitar Rp4 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui tindak kriminalitas jalanan seperti begal, curanmor, maupun aksi premanisme.

“Tim URC dibentuk untuk mempercepat penanganan berbagai tindak kejahatan di wilayah Ponorogo,” pungkasnya.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *