Kediri, LINGKARWILIS.COM – Polres Kediri melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim menggelar sosialisasi dan diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Kediri.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sektoral, di antaranya PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, PPNS Bea dan Cukai Kabupaten Kediri, serta PPNS Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para PPNS terhadap perkembangan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum.
Baca juga : Diduga Akibat Korsleting Listrik, Puskesmas Tiron Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan melalui Kanit Tipidsus IPTU Adjie Rizky Ananda menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan PPNS dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurut IPTU Adjie, PPNS memiliki peran strategis dalam menegakkan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral. Oleh karena itu, pemahaman yang sama mengenai kewenangan, prosedur penyidikan, serta implementasi KUHP dan KUHAP terbaru menjadi sangat penting guna menghindari kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS memiliki kewenangan tertentu sesuai bidang sektoral masing-masing. Namun demikian, koordinasi dengan Kepolisian tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar IPTU Adjie, Senin (1/6/2026).
Dari hasil sosialisasi dan diskusi, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian. Pertama, fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS yang dijalankan Polri dinilai mampu memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penegakan hukum di berbagai sektor.
Kedua, sinergitas antara Kepolisian dan PPNS menjadi faktor utama untuk memastikan setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kerja sama yang baik juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca juga : Tim Anti Begal Polres Kediri Dibentuk, Perkuat Pencegahan Kejahatan Jalanan
Ketiga, perkembangan masyarakat yang semakin dinamis dan meningkatnya pemahaman hukum publik menuntut aparat penegak hukum untuk terus memperbarui pengetahuan terkait norma hukum, khususnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berpedoman pada KUHAP.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara. Langkah ini dinilai perlu agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat.
Selain itu, peserta diskusi turut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur bahwa PPNS yang belum memiliki sertifikasi masih diberikan kesempatan melaksanakan penyidikan dan pemberkasan perkara selama masa transisi satu tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Pembahasan lainnya menyangkut kewenangan PPNS dalam melakukan upaya paksa berdasarkan hukum acara pidana terbaru. Dalam diskusi dijelaskan bahwa PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan maupun penahanan secara mandiri, melainkan harus melalui perintah, persetujuan, atau koordinasi dengan Korwas Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
IPTU Adjie berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman seluruh PPNS terkait penerapan KUHP dan KUHAP terbaru sehingga tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan adanya kesamaan persepsi, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Kediri akan terus membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan seluruh PPNS di wilayah hukumnya guna memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mendukung sistem peradilan pidana yang terpadu.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui berbagai sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas tantangan di lapangan, kewenangan penyidikan sektoral, hingga implementasi aturan hukum acara pidana terbaru.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Polri dan PPNS semakin solid sehingga mampu memberikan pelayanan penegakan hukum yang optimal kepada masyarakat,” pungkas IPTU Adjie.***
Reporter : Budi Anduk Kusuma
Editor : Hadiyin





