Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Polsek Brondong, jajaran Polres Lamongan, menggerebek sebuah warung di Kecamatan Brondong yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Dalam operasi yang digelar Selasa (2/6/2026) tersebut, petugas mengamankan seorang penjual berinisial MF (20) serta menyita ratusan liter minuman beralkohol dari berbagai jenis.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan penggerebekan dilakukan saat jajaran Polsek Brondong melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainuddin.
Menurut Hamzaid, tindakan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di Kelurahan Brondong. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi.
Baca juga : Penutupan Jembatan Kaliombo Selama Tujuh Bulan, Satlantas Kediri Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di Kelurahan Brondong. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan berbagai jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin,” ujar Hamzaid.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 808 botol arak oplosan ukuran 200 mililiter dengan total sekitar 202 liter. Selain itu, petugas juga menemukan 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter atau sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 156 botol minuman beralkohol berbagai merek, termasuk anggur Kawa-Kawa dan produk sejenis lainnya.
Seluruh barang bukti berikut identitas penjual telah diamankan ke Polsek Brondong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dalam penanganan petugas untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Hamzaid menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Baca juga : Polres Kediri Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru kepada PPNS
Menurutnya, pemberantasan peredaran miras ilegal menjadi salah satu langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
“Polres Lamongan bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” tegas Hamzaid.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





