Kediri, LINGKARWILIS.COM – Sebuah pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Kediri digerebek oleh Satreskrim Polres Kediri. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan botol miras ilegal yang diduga siap diedarkan.
Empat pelaku berhasil ditangkap dalam penggerebekan ini. Mereka adalah BNW alias Leo, pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan; YAP dan RN alias Soni, yang berperan sebagai sales serta kurir pengiriman; serta MPP alias Miko, yang membantu proses produksi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran dan produksi miras ilegal di wilayahnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan sebuah mobil Wuling nopol AG 8295 EK.
Baca juga : Disparbud Kabupaten Kediri Tetap Dukung Kegiatan Budaya di Tengah Efisiensi
“Setelah kami lakukan pengejaran dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti terkait peredaran minuman keras ilegal,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 31 karton miras oplosan berbagai merek, seperti Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp1,5 juta, yang diduga merupakan hasil transaksi. Dua pelaku, YAP dan RN, ditangkap dalam mobil tersebut.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, polisi berhasil melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Baca juga : Angka Kesembuhan Sapi dari PMK di Kabupaten Kediri Capai 759 Ekor
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan berbagai alat produksi, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan bermerek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 mililiter.
Selain itu, petugas juga menemukan 20 karton miras siap edar serta empat drum plastik besar yang digunakan untuk proses peracikan.
“Miras oplosan ini dijual lebih murah, sekitar Rp500 ribu per karton dengan isi 12 botol. Para pelaku meracik miras menggunakan bahan tertentu, kemudian didiamkan selama dua hari agar rasanya menyerupai miras asli sebelum diedarkan,” jelas AKP Fauzy Pratama.
Dari hasil penyelidikan, bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025, dengan wilayah distribusi meliputi Kediri, Nganjuk, dan Jombang, baik secara online maupun offline. Bahkan, pelaku mengaku selalu mencicipi miras oplosan hasil racikannya sebelum dijual untuk memastikan kemiripan rasanya dengan produk asli.
“Semua barang bukti telah kami amankan. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredarannya,” tegas Kasat Reskrim Polres Kediri.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





