LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM — Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, berinisial A, diamankan warga setelah diduga berada berduaan dengan seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu di sebuah rumah kontrakan kawasan Perumahan Griya Permata Insani (GPI).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakan Blok E23 RT 05 RW 07, Kecamatan Tikung, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi penggerebekan dilakukan warga lantaran aktivitas di rumah tersebut dinilai menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban lingkungan.
Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga guna mencegah terjadinya tindakan anarkis.
“Kami membawa kedua yang bersangkutan ke Polsek Tikung semata-mata untuk menjaga situasi tetap aman dan menghindari potensi amuk massa,” kata AKP Anang saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).
Baca juga : Libur Tahun Baru, Kawasan SLG Kediri Dipadati Ribuan Pengunjung
Setelah dilakukan pemeriksaan serta pendalaman keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Ketua RT setempat, polisi memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana perzinahan dalam peristiwa tersebut.
“Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya perbuatan zina. Saat diamankan, keduanya masih berpakaian lengkap dan tidak ditemukan bukti adanya hubungan badan. Kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran ketertiban umum,” jelasnya.
Kasus tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan problem solving dengan melibatkan pengurus Perumahan GPI. Sebagai bentuk sanksi atas perbuatan yang dianggap meresahkan warga, pihak lingkungan menjatuhkan denda administratif kepada yang bersangkutan.
AKP Anang menegaskan bahwa denda tersebut merupakan sanksi internal lingkungan sesuai tata tertib perumahan yang telah disepakati secara tertulis oleh warga, bukan bentuk uang damai.
“Selain itu, keduanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan. Setelah itu, mereka dipulangkan pada hari yang sama,” tambahnya.
Meski tidak berlanjut ke ranah pidana, peristiwa ini telah dilaporkan kepada Kepala Desa Wonokromo dan Camat Tikung untuk ditindaklanjuti secara kedinasan.
“Secara administratif, yang bersangkutan sudah mendapat teguran, baik lisan maupun tertulis dari Kepala Desa,” pungkas AKP Anang.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





