Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Aktivitas hiburan malam yang tetap beroperasi di bulan Ramadan menjadi sasaran razia gabungan di Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi yang digelar pada hari ketiga puasa, Sabtu (21/2/2026) malam, petugas mendapati sejumlah pemandu lagu (LC) bersembunyi di kamar mandi untuk menghindari pemeriksaan.
Razia tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nganjuk bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nganjuk. Operasi menyasar dua lokasi di wilayah Kecamatan Tanjunganom.
Lokasi pertama yang diperiksa adalah kawasan eks-lokalisasi Kandangan. Di tempat itu, petugas mengamankan tujuh perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) saat berada di warung-warung yang disinyalir menjadi tempat mangkal.
Tim kemudian bergerak ke salah satu tempat karaoke di wilayah Warujayeng. Setibanya di lokasi, petugas masih mendengar musik dari dua ruang karaoke yang aktif. Situasi sempat memanas ketika petugas mengetuk pintu dan meminta pengelola segera menghentikan aktivitas.
Baca juga : Perum Perhutani KPH Kediri Perkuat Komitmen Kerja Sama Melalui Penandatanganan Kontrak TAD Tahap I 2026
Saat proses pendataan berlangsung, dua LC sempat tidak terlihat di dalam ruangan. Setelah dilakukan penyisiran, keduanya ditemukan bersembunyi di kamar mandi ruang karaoke dalam kondisi ketakutan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, menjelaskan razia tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang melarang operasional hiburan malam selama Ramadan.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk untuk menghentikan segala aktivitas hiburan malam selama bulan suci Ramadan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Selain tempat hiburan, tim gabungan juga mendatangi sebuah warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari lokasi itu, petugas menyita 37 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 66 botol arak Jawa sebagai barang bukti.
Baca juga : Dugaan Pencucian Uang Triliunan, Tim Mabes Polri Obok-obok Toko Emas dan Rumah Mewah di Nganjuk
Menurut Nafhan, penindakan dilakukan karena pelaku usaha tidak hanya melanggar aturan perizinan penjualan miras, tetapi juga mengabaikan instruksi pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban selama bulan puasa.
Tiga LC dan tujuh perempuan yang diamankan di eks-lokalisasi selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Kartini, Kota Nganjuk, untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Sementara seluruh barang bukti minuman keras diamankan di markas Satpol PP guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi serupa dipastikan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor: Hadiyin





