Kediri, LINGKARWILIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin berintegritas, tangguh, dan mampu memperluas akses keuangan bagi pelaku UMKM serta masyarakat di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa dinamika ekonomi global dan regional, serta perkembangan teknologi keuangan yang semakin pesat, menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS.
Menurutnya, perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan menuntut BPR dan BPRS untuk terus beradaptasi. Di sisi lain, persaingan dalam penyaluran kredit kepada segmen usaha mikro dan kecil juga semakin ketat, seiring meningkatnya potensi risiko pembiayaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS Tahun 2024–2027.
Baca juga : Komisi D DPRD Jatim Dorong Keselamatan Perlintasan Kereta Api di Kabupaten Kediri
Roadmap tersebut berfokus pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di daerah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha, menghadapi gejolak ekonomi, dan memperkuat fungsi intermediasi kepada masyarakat serta pelaku UMKM,” ujar Dian.
Hingga Maret 2026, industri BPR dan BPRS secara nasional masih menunjukkan kinerja yang positif. Total aset tercatat tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Ketahanan permodalan industri juga tetap kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat mencapai 27,20 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator.
Selain memperkuat permodalan, BPR dan BPRS terus meningkatkan mitigasi risiko melalui penerapan manajemen risiko yang baik, pengawasan pasca pencairan kredit, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai ketentuan.
Sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, BPR dan BPRS memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca juga : Dua Kebakaran Terjadi dalam Semalam di Kabupaten Kediri, Tidak Ada Korban Jiwa
Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total portofolio pembiayaan.
OJK menilai angka tersebut masih dapat terus ditingkatkan melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan lain serta keterlibatan aktif dalam berbagai program akses keuangan daerah, seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP).
Dalam upaya memperkuat ketahanan industri, OJK juga terus mendorong konsolidasi BPR dan BPRS. Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk bergabung menjadi 18 entitas baru.
Selain itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS masih menjalani proses penggabungan atau peleburan yang sedang diproses oleh OJK.
Sebagian besar BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, berbagai langkah korporasi seperti penambahan modal dan konsolidasi terus didorong.
OJK juga mengarahkan sinergi antara BPR/BPRS milik pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna memperkuat struktur industri perbankan daerah dan meningkatkan kualitas tata kelola.
Sementara itu, OJK Kediri mencatat kinerja industri BPR dan BPRS di wilayah kerjanya tetap tumbuh positif hingga Maret 2026.
Total aset meningkat 6,34 persen (yoy) menjadi Rp4,80 triliun. Penyaluran kredit dan pembiayaan tumbuh 3,42 persen menjadi Rp3,41 triliun, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 7,64 persen menjadi Rp3,19 triliun.
Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS di wilayah OJK Kediri juga menunjukkan kondisi yang sehat dengan rasio CAR mencapai 27,22 persen, jauh di atas ketentuan minimum yang berlaku.
Dalam momentum Hari BPR-BPRS Nasional 2026, OJK menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan BPR dan BPRS atas kontribusinya dalam memperluas akses keuangan masyarakat, mendukung pembiayaan UMKM, serta menggerakkan perekonomian daerah.
Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR-BPRS 2024–2027 melalui penguatan tata kelola, permodalan, manajemen risiko, serta transformasi digital agar industri semakin adaptif, kompetitif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.***
Editor : Hadiyin





