Batu, LINGKARWILIS.COM β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gudang PT Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus pencurian itu terungkap pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Seorang karyawan yang datang bekerja mendapati gembok gerbang utama gudang telah hilang. Setelah memeriksa bagian dalam gudang, diketahui ratusan karton barang dagangan telah raib.
Barang yang dicuri meliputi 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Aceh, 21 karton Indomie Geprek, lima karton Pop Mie rasa bakso, empat karton Pop Mie rasa kari, tiga karton Indomilk sachet cokelat, dua karton Racik Bumbu Sop, dua karton Racik Ayam, satu karton susu botol rasa stroberi, serta satu karton kecap isi ulang.
Baca juga :Β Kapolsek Kediri Kota Jadi Dalang Wayang Cangkrukan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Seni Budaya
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp16.593.795 dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya pada malam hari saat kondisi gudang sepi.
“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” ujar AKP Zaenal Arifin.
Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, pelaku mengambil berbagai produk makanan dalam jumlah besar. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan jasa ekspedisi sebagai sarana mengirim barang hasil curian sebelum akhirnya dijual kembali.
“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian tersebut dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan gembok yang dirusak pelaku, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Delivery Van warna putih tahun 2015 yang digunakan mengangkut barang hasil curian, beserta kunci kontaknya, serta satu unit telepon genggam Redmi 10 milik tersangka.
Baca juga :Β Tim Labfor Polda Jatim dan Inafis Polres Kediri Olah TKP Kebakaran Rumah di Plosoklaten, Pelaku Masih Diburu
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, NWN dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.***
Reporter : Arif Prabowo
Editor : Hadiyin





