Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Suyahman, bersama bendahara desa, Joko Endarto, memasuki tahap putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, keduanya dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Dalam putusan yang dibacakan pada persidangan, Suyahman dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Joko Endarto, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga :Jembatan Gondang Ditutup, Jarak Tempuh Bus AKDP Tulungagung–Trenggalek Bertambah 10 Kilometer
Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa. Suyahman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp416 juta dengan ketentuan subsider satu tahun penjara. Sementara Joko Endarto dibebani uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
“Dalam amar putusan, terdakwa Suyahman dikenakan uang pengganti sebesar Rp416 juta, sedangkan Joko Endarto sebesar Rp1,1 miliar,” ujar Roni, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Kejari Tulungagung masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding.
Pertimbangan tersebut muncul karena hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim berada di bawah tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa. Dalam sidang tuntutan, Suyahman dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Joko Endarto dituntut empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga : Wabup Kediri Pesankan Tidak Ada Titipan dalam SPMB SMP 2026
Jaksa juga sebelumnya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp416,1 juta untuk Suyahman dan Rp1,1 miliar untuk Joko Endarto. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,53 miliar.
Roni menegaskan, apabila para terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan belum mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Tanggung selama periode 2014 hingga 2019. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Kedua terdakwa telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung sejak 10 September 2025 dan menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Sementara sidang perdana perkara tersebut digelar pada 27 Januari 2026.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





