Blitar, LINGKARWILIS.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (11/2/2026). Mereka menuntut lembaga peradilan menegakkan keadilan terkait perkara sengketa yang dinilai berpotensi merugikan negara.
Aksi tersebut berlangsung di kantor PN Blitar di Jalan Imam Bonjol, menyusul putusan perkara Nomor 283 BDT/C/2004 BN Binar. Massa menilai putusan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menghilangkan aset milik Pemerintah Kota Blitar, yakni tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar.
Ketua GPI Blitar, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya meminta majelis hakim meninjau kembali putusan tersebut. Menurutnya, jika eksekusi tetap dilaksanakan, negara berpotensi kehilangan aset. “Kami menduga putusan ini penuh rekayasa. Jika eksekusi diteruskan, jelas negara yang dirugikan,” ujarnya.
Baca juga : BPBD Kota Kediri Evakuasi Tumpukan Pohon Tumbang di Jembatan Ngampel, Aliran Sungai Kembali Normal
Ia menjelaskan, objek sengketa awalnya digugat oleh pihak swasta terhadap Gapero (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar. Namun, Gapero diketahui sudah tidak aktif sejak 2013. Meski demikian, pada 2015 muncul klaim adanya utang Gapero sebesar Rp 10 miliar, yang kemudian berujung pada gugatan hukum.
Permasalahan semakin kompleks karena status tanah tersebut merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir pada 2017. Dengan berakhirnya HGB, aset seharusnya kembali menjadi milik negara. Namun, tanah dan bangunan itu tetap menjadi objek sengketa akibat klaim utang tersebut.
“Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati masih dijadikan dasar gugatan dan bahkan dimenangkan? Ini jelas aset negara. Seharusnya hakim berpihak pada kepentingan negara,” tegas Jaka.
Baca juga : Sebulan Penuh TMMD di Kabupaten Kediri, Fokus Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Selain itu, GPI juga menyoroti adanya ketidaksesuaian alamat tergugat yang tercantum di Jalan Kenanga, Kota Blitar, yang berbeda dengan lokasi objek sengketa. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kekeliruan dalam proses hukum.
Atas dasar itu, GPI menuntut pembatalan eksekusi, pemeriksaan terhadap majelis hakim, serta meminta aparat penegak hukum untuk bertindak. Mereka juga menilai eksekusi tidak sah karena dianggap salah alamat.
Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan negara.***
Reporter : Aziz wahyudi
Editor : Hadiyin





