Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung meminta DPRD setempat menyusun regulasi yang lebih tegas untuk mengatur operasional berbagai tempat hiburan. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga moral generasi muda sekaligus menekan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Ketua MUI Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz, mengatakan pihaknya sengaja mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi sosial yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, keberadaan sejumlah tempat hiburan berpotensi memberikan dampak negatif apabila tidak diatur secara ketat.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan upaya menciptakan tatanan moral masyarakat yang lebih baik,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Baca juga : Job Fair 2026 Tulungagung Dibuka, Sediakan 3.750 Lowongan dari 47 Perusahaan
MUI mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyusun aturan yang lebih jelas, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi tersebut diharapkan mencakup pengawasan terhadap kafe karaoke, warung kopi, rumah kos, hingga aktivitas di kawasan bekas lokalisasi.
Selain itu, MUI juga menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas prostitusi di kawasan bekas lokalisasi Ngujang dan Ngunut. Padahal, kedua lokasi tersebut telah resmi ditutup sebagai tempat lokalisasi.
Menurut KH Hadi, pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang masih berlangsung di kawasan tersebut. Jika benar terjadi, maka aktivitas itu dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku dan perlu mendapat penanganan tegas.
“Kami banyak menerima informasi dari masyarakat bahwa dua bekas lokalisasi tersebut masih beroperasi secara ilegal. Karena itu, kami berharap DPRD dapat menghadirkan regulasi yang lebih tegas,” katanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari kalangan ulama. Aspirasi yang disampaikan MUI akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan kebijakan daerah.
Baca juga : Gangguan Pasokan Air Bersih, Pemkot dan Polres Kediri Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Campurejo
Menurut Marsono, berbagai persoalan sosial yang muncul, seperti operasional warung kopi hingga larut malam serta kebiasaan anak muda berkumpul pada malam hari, perlu dikaji secara komprehensif untuk mengetahui dampaknya terhadap masyarakat.
“Kami akan mempelajari aturan yang sudah ada. Jika memang diperlukan pembaruan atau penyusunan regulasi baru yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
DPRD Tulungagung berkomitmen menelaah usulan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga ketertiban sosial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





