Malang, LINGKARWILIS.COM β Polres Malang mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat pelaksanaan penyekatan pengamanan malam 1 Suro dan kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat di Kabupaten Malang. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Malang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, serta RK (19), warga Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Malang.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas menggelar penyekatan di Simpang Garuda, Karanglo, Kecamatan Singosari, pada Rabu (17/6/2026) dini hari.
Menurutnya, kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat berpotensi menarik massa dari berbagai daerah sehingga diperlukan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga :Β Penemuan Bayi Perempuan Meninggal di Kebun Tebu Malang Gegerkan Warga, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat berpotensi mengundang massa dari berbagai wilayah sebagai penggembira. Karena itu, kami melakukan pengamanan dan penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Malang,” ujar AKBP Taat Resdi dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, penyekatan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sumberpucung, Lawang, Pakis, Dau, hingga Singosari, guna mengantisipasi pergerakan massa yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan badan terhadap para pengendara yang melintas, petugas menemukan dua orang yang membawa senjata tajam.
“Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan dan badan, kami mendapati dua warga masyarakat membawa senjata tajam. Keduanya kemudian kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menindak delapan sepeda motor yang diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan saat mencoba melintasi area penyekatan.
Baca juga :Β DPUPR Kota Kediri Buka Pintu Air Kali Kedak, Antisipasi Banjir dan Jaga Kelestarian Lingkungan
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka MAR kedapatan membawa senjata tajam jenis karambit yang disimpan di bagasi sepeda motornya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis karambit dengan panjang sekitar 15 sentimeter di dalam bagasi motor tersangka MAR,” jelas AKP Hafiz.
Sementara itu, tersangka RK diketahui membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di bagian kiri celananya.
“Untuk tersangka RK, petugas menemukan senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang diselipkan di dalam celananya,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut sebagai alat untuk berjaga-jaga dan rencananya digunakan sebagai properti untuk berfoto saat berada di lokasi kegiatan pengesahan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, motifnya untuk menjaga diri selama mengikuti iring-iringan menuju lokasi pengesahan serta untuk berfoto-foto di lokasi kegiatan,” terang AKP Hafiz.
Polisi memastikan kedua tersangka bukan bagian dari peserta inti pengesahan, melainkan hanya berstatus sebagai penggembira yang datang mengikuti kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
AKBP Taat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan yang turut menjaga kondusivitas selama rangkaian kegiatan malam 1 Suro di Kabupaten Malang.
“Alhamdulillah, situasi kamtibmas di Kabupaten Malang selama malam 1 Suro secara umum berlangsung kondusif. Tidak ada konvoi maupun arak-arakan, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman berkat kerja sama semua pihak serta strategi pengamanan yang telah dilakukan,” pungkasnya.***
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





