Batu, LINGKARWILIS.COM – Polemik terkait aktivitas pengeboran air bawah tanah (ABT) di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, yang belakangan menjadi perbincangan publik, dinilai perlu dipahami secara menyeluruh dan tidak disikapi secara emosional.
Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Brawijaya, Prof. Sukir Maryanto, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menyalahkan pemerintah daerah maupun perusahaan yang terlibat sebelum memahami aspek regulasi, kewenangan, serta proses perizinan yang melatarbelakanginya.
Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam, termasuk air tanah, merupakan persoalan yang kompleks karena melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan dan aturan yang saling berkaitan.
“Persoalan ini harus dilihat secara utuh. Jangan langsung menunjuk pemerintah daerah atau perusahaan sebagai pihak yang bersalah tanpa memahami terlebih dahulu mekanisme perizinan, kewenangan, dan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Baca juga : HAN Ke-42, Kota Batu Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
Prof. Sukir menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan penerbitan izin pemanfaatan air tanah saat ini berada di tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah kabupaten atau kota tidak memiliki otoritas penuh dalam proses perizinan tersebut.
Kondisi tersebut, lanjutnya, sering kali menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang sulit. Di satu sisi harus menampung aspirasi masyarakat, namun di sisi lain tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin.
“Ketika muncul persoalan di lapangan, pemerintah daerah yang pertama kali menerima keluhan warga. Padahal kewenangan terkait izin tidak berada di tangan pemerintah kota atau kabupaten,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung memberikan penilaian negatif kepada pihak perusahaan. Selama kegiatan yang dilakukan telah melalui prosedur dan memperoleh izin dari instansi yang berwenang, maka persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan fakta dan data yang tersedia.
Baca juga : ABTI Kota Kediri Gandeng Guru PJOK Perkuat Pembinaan Atlet Bola Tangan di Sekolah
“Apabila perusahaan menjalankan aktivitas sesuai izin yang diterbitkan pemerintah, maka penilaiannya harus dilakukan secara objektif. Jangan sampai muncul kesimpulan sebelum ada kajian yang jelas mengenai dampak yang ditimbulkan,” tegasnya.
Meski demikian, Prof. Sukir menilai kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan tetap perlu mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui dialog terbuka, kajian ilmiah, dan transparansi informasi dari seluruh pihak terkait.
Ia mendorong penerapan pendekatan pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara komprehensif.
“Semua pihak perlu duduk bersama. Masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas, perusahaan juga perlu terbuka, dan pemerintah berperan sebagai fasilitator agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan,” katanya.
Selain itu, ia menilai kebijakan pengelolaan sumber daya alam perlu terus dievaluasi agar manfaat yang diperoleh masyarakat sebanding dengan risiko yang mungkin muncul di kemudian hari.
“Yang paling penting saat ini bukan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan menemukan solusi terbaik. Persoalan seperti ini harus diselesaikan melalui dialog, data ilmiah, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.***
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





