Pencuri Kotak Amal di 26 Masjid dan Musala Ponorogo Dibekuk, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi

Pencuri Kotak Amal di 26 Masjid dan Musala Ponorogo Dibekuk, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Anggota Satreskrim Polres Ponorogo saat menunjukkan barang bukti pencurian kotak amal (sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Aksi pencurian kotak amal yang selama ini meresahkan pengurus masjid dan masyarakat di Kabupaten Ponorogo akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Satreskrim Polres Ponorogo menangkap seorang pria berinisial LB (30), warga Kabupaten Madiun yang diduga menjadi pelaku utama pembobolan kotak amal di puluhan masjid dan musala di wilayah Ponorogo.

LB ditangkap petugas pada 23 Juni 2026 di kawasan Kecamatan Slahung saat diduga hendak kembali melakukan aksi serupa. Sementara seorang rekan yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Bambang Santoso, menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Kabupaten Madiun yang saat ini tinggal di wilayah Kecamatan Slahung.

“Pelaku merupakan warga Madiun, namun berdomisili di Kecamatan Slahung. Yang bersangkutan kami amankan saat akan kembali melakukan pencurian,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Baca juga : OJK Kediri Gelar Edukasi SICANTIK, Dorong Perempuan Makin Cakap Kelola Keuangan Keluarga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LB mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menjalankan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mencatat sedikitnya terdapat 26 lokasi yang menjadi sasaran para pelaku dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Bungkal, Jambon, Sambit, Sawoo, serta beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Ponorogo.

“Dari pengakuan pelaku, mereka telah beraksi di 26 lokasi selama kurang lebih dua bulan terakhir,” terang Bambang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kondisi masjid dan musala yang relatif sepi pada siang hingga sore hari, tepatnya setelah salat Zuhur dan sebelum salat Asar. Dengan menggunakan obeng, kotak amal dibobol dalam waktu singkat.

“Untuk membuka satu kotak amal, pelaku membutuhkan waktu kurang dari lima menit,” jelasnya.

Baca juga : Atlet Selam Kabupaten Kediri Genjot Latihan Jelang Porprov 2027, Bidik Tambahan Medali Emas

Dari puluhan aksi pencurian tersebut, pelaku mengaku berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp10 juta yang berasal dari kotak amal berbagai tempat ibadah.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga jaket, satu tas hitam, kotak amal kosong, obeng, telepon genggam, helm, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencari sasaran.

Atas perbuatannya, LB dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ponorogo, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkas Bambang.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *