Dua Spesialis Pencurian Mesin Diesel Irigasi Sawah di Nganjuk Ditangkap, Polisi Ungkap Tujuh Aksi

Dua Spesialis Pencurian Mesin Diesel Irigasi Sawah di Nganjuk Ditangkap, Polisi Ungkap Tujuh Aksi
Suasana konferensi pers ungkap kasus pencurian mesin diesel irigasi sawah yang digelar Polres Nganjuk. (muji)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Ngronggot berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin diesel irigasi sawah yang beraksi di area persawahan Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kedua pelaku diamankan setelah diduga mencuri satu unit mesin diesel beserta pompa air milik petani yang digunakan untuk mengairi lahan persawahan.

Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan mesin diesel irigasi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ngronggot.

“Korban kehilangan satu unit mesin diesel irigasi berikut pompa air yang sebelumnya digunakan untuk mengairi tanaman padi,” ujar Kompol Didid saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial SL (41), seorang petani asal Kecamatan Ngronggot, serta TB (39), seorang wiraswasta asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Baca juga :Β Polres Nganjuk Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Daerah, Sita 210 Gram Sabu dan 266 Ribu Pil Dobel L

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel irigasi beserta pompa air, satu unit gerobak besi, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian mesin diesel sebanyak tujuh kali di sejumlah wilayah Kecamatan Ngronggot dan Kecamatan Kertosono,” jelas Kompol Didid.

Baca juga :Β DPRD Kabupaten Kediri Desak PUPR Percepat Penanganan Jalan Rusak Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***

Editor: Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *