PWI dan IJTI Nganjuk Gelar Aksi Damai, Desak DPRD Kawal Tuntutan Klarifikasi Presiden soal Istilah “Londo Ireng”

PWI dan IJTI Nganjuk Gelar Aksi Damai, Desak DPRD Kawal Tuntutan Klarifikasi Presiden soal Istilah "Londo Ireng"
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono saat menemui pendemo. (istimewa)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Nganjuk menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis (30/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” dalam konteks wartawan, jurnalis, LSM, dan pengamat.

Koordinator aksi, Bagus Jati Kusumo, mengatakan penggunaan istilah tersebut dinilai telah melukai marwah profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, aksi damai tersebut merupakan bentuk kekecewaan insan pers di Kabupaten Nganjuk terhadap pernyataan kepala negara.

“Ini bentuk kekecewaan kami sebagai insan pers di Kabupaten Nganjuk terkait pernyataan Kepala Negara yang menyebut wartawan, jurnalis, LSM, maupun pengamat dengan istilah ‘Londo Ireng’,” ujar Bagus.

Baca juga :Β Simpan Dua Paket Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kota Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk

Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi atas pernyataannya serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila pernyataan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.

Selain itu, massa juga meminta DPRD Kabupaten Nganjuk meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Mereka juga mengusulkan agar Ketua DPRD Nganjuk menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Bersama mengenai perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menyatakan pihaknya menerima seluruh tuntutan yang disampaikan dan berkomitmen meneruskannya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami dari DPRD Kabupaten Nganjuk akan menindaklanjuti dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman media. Kami mengucapkan terima kasih atas usulan yang telah disampaikan secara prosedural,” kata Tatit.

Baca juga :Β Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Counseling Career 2026, Peserta Berkesempatan Langsung Direkrut Perusahaan

Selain menyampaikan orasi, peserta aksi juga melakukan simbolisasi dengan melepas kartu identitas (ID Card) pers masing-masing dan menaburkan bunga di depan Kantor DPRD Kabupaten Nganjuk.

Koordinator lapangan, Mahbub Jamal, mengatakan aksi simbolik tersebut merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap apa yang mereka anggap sebagai upaya yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers.

“Ini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap upaya pengebirian demokrasi melalui penyematan label negatif kepada wartawan dan jurnalis,” ujarnya.

Aksi damai berlangsung tertib dan kondusif hingga selesai. Para peserta kemudian membubarkan diri dengan damai setelah seluruh rangkaian kegiatan berakhir.

Melalui aksi tersebut, insan pers di Kabupaten Nganjuk berharap tidak ada lagi pelabelan atau stereotip negatif terhadap profesi wartawan, serta meminta agar kebebasan pers tetap dihormati sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.***

Editor: Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *