Nganjuk, LINGKARWILIS.COM β Polsek Bagor, Polsek Warujayeng, bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, tindak pidana curanmor masih menjadi salah satu kejahatan yang cukup dominan di Kabupaten Nganjuk dalam enam bulan terakhir. Berkat penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan pelaku spesialis curanmor.
Kasus pertama diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bagor bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk. Peristiwa itu terjadi di area persawahan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Supra setelah memarkirkannya di tepi jalan menuju lahan pertanian dengan kunci kontak masih menempel di kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Baca juga :Β Dua Spesialis Pencurian Mesin Diesel Irigasi Sawah di Nganjuk Ditangkap, Polisi Ungkap Tujuh Aksi
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial SP (52), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
“Akhirnya polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SP (52), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, beserta barang buktinya,” ujar Kompol Didid saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban dan satu kaus lengan panjang berwarna biru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Hasil pengembangan mengungkap tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mencatat SP mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Bagor, Gondang, Rejoso, dan Sukomoro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Warujayeng bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil mengungkap kasus curanmor yang melibatkan seorang residivis.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Revo milik korban yang diparkir di area Pasar Warujayeng pada 28 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial PJ (42), yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor.
Dari pemeriksaan, PJ mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 11 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk, meliputi Kecamatan Nganjuk Kota, Gondang, dan Warujayeng.
“Pelaku adalah residivis. Sasaran pelaku antara lain kendaraan baru yang diparkir di kawasan sekolah, pasar, rumah sakit, pusat pertokoan hingga area kafe,” jelas Kompol Didid.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Revo, dokumen kendaraan, satu unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil penjualan kendaraan curian, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Hingga kini, Satreskrim Polres Nganjuk masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.***
Editor: Muji Hartono





