Kediri, LINGKARWILIS.COM β Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri mulai menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Kediri. Pembahasan dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri, Senin (6/7/2026).
Penyusunan naskah akademik tersebut merupakan kolaborasi Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri dengan Universitas Kadiri (UNIK) serta Disparbud Kabupaten Kediri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi leading sector penyusunan regulasi.
FGD juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kediri, pelaku usaha hiburan, seniman, hingga organisasi kepemudaan.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Dr. H. Totok Minto Laksono, menjelaskan bahwa penyusunan raperda dilatarbelakangi belum adanya regulasi setingkat perda yang secara khusus mengatur penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri.
Baca juga :Β Diduga Kehabisan Oksigen Saat Bakar Daduk, Pemilik Lahan Tebu di Kediri Tewas di Kebunnya
Menurutnya, selama ini pengaturan masih mengacu pada Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Karaoke atau Kafe, sehingga diperlukan dasar hukum yang lebih kuat.
“Berangkat dari adanya kekosongan norma hukum tersebut, perlu dibentuk perda yang diawali dengan penyusunan naskah akademik. Proses ini melibatkan Universitas Kadiri, Disparbud, serta partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation) agar seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan,” jelas Totok.
Ia menambahkan, perda tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan terkait usaha hiburan di Kabupaten Kediri, mulai dari pengaturan zonasi, tata ruang, perizinan, pengendalian usaha, hingga tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan norma sosial.
“Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha,” tambahnya.
Totok mengatakan seluruh masukan yang disampaikan peserta FGD akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah pembentukan raperda. Adapun pembahasan teknis, seperti jam operasional, perizinan, maupun zonasi, akan dilakukan setelah naskah akademik selesai disusun.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Reva Septia Astriana, menyampaikan penyusunan raperda ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Ia berharap regulasi tersebut mampu menciptakan tata kelola usaha hiburan dan rekreasi yang lebih tertib sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga :Β Minat Baca Masyarakat di Perpustakaan Daerah Kabupaten Kediri Tetap Tinggi
“Saat ini usaha hiburan sudah berkembang hingga pelosok desa di Kabupaten Kediri. Karena itu diperlukan penataan melalui perda yang sedang kami susun agar memiliki aturan yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disparbud Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, mengapresiasi inisiatif Fraksi Gerindra dalam menyusun regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan perda nantinya akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.
“Saya yakin dengan adanya perda ini penataan tempat wisata dan usaha hiburan akan semakin baik serta mampu mencegah penyalahgunaan tempat hiburan. Pada akhirnya hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Kediri,” katanya.
Senada dengan itu, anggota tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberadaan perda menjadi kebutuhan mendesak karena hingga kini Kabupaten Kediri belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi.
“Dengan adanya perda ini diharapkan tercipta kepastian hukum, memberikan rasa aman bagi investor untuk berinvestasi, serta menjadikan pengelolaan tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri lebih tertib, teratur, dan terkonsep,” pungkasnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





