Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulungagung akan mengambil langkah evaluasi menyusul perselisihan yang melibatkan dua pegawainya hingga berujung laporan ke Polres Tulungagung. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah mutasi terhadap salah satu pegawai untuk mencegah konflik serupa terulang.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Disdik Tulungagung, Darmono, mengatakan pihaknya menyayangkan persoalan internal tersebut sampai dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, permasalahan itu sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan maupun mekanisme internal instansi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan kepolisian, peristiwa tersebut dinilai sebagai perselisihan atau adu mulut antarkaryawan dan belum memenuhi unsur tindak pidana pengancaman.
“Polisi menyatakan bahwa kasus ini merupakan adu mulut karena bukti yang ada belum cukup kuat untuk memenuhi unsur ancaman pembunuhan. Padahal persoalan seperti ini sebenarnya bisa diselesaikan secara internal,” ujar Darmono, Jumat (10/7/2026).
Baca juga :Β Dugaan Pengancaman di Kantor Disdik Tulungagung Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Darmono mengungkapkan, kejadian tersebut merupakan kasus pertama yang terjadi di lingkungan Disdik Tulungagung. Ia juga menyebut petugas satuan pengamanan (Satpam) yang terlibat dalam perselisihan memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas.
Menurutnya, petugas Satpam tersebut telah mengabdi lebih dari 20 tahun di Disdik Tulungagung dan belum pernah terlibat persoalan serupa sebelumnya.
Dari hasil penelusuran internal, perselisihan diduga dipicu persoalan pribadi setelah salah satu pihak mengaku mendapat ejekan terkait kondisi keluarganya.
“Permasalahan ini lebih bersifat pribadi dan seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun melalui mekanisme internal,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Disdik Tulungagung berencana memanggil kedua pegawai untuk dilakukan pembinaan sekaligus mengevaluasi penyebab konflik. Selain itu, opsi mutasi terhadap salah satu pegawai juga tengah dikaji agar hubungan kerja di lingkungan kantor tetap kondusif.
KONI Kabupaten Kediri Bidik Masuk Lima Besar pada Porprov Jatim XI 2027
Mutasi tersebut dapat dilakukan melalui penataan internal, seperti penempatan di Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan atau diusulkan berpindah ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Rencana mutasi memang menjadi salah satu opsi, namun kami masih harus berkoordinasi dan melaporkannya kepada pimpinan untuk mendapatkan keputusan akhir,” pungkas Darmono.***
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





