Pemkot Kediri Beri Waktu Sepekan, PKL dan Parkir Liar di Taman Sekartaji Akan Ditertibkan

Pemkot Kediri Beri Waktu Sepekan, PKL dan Parkir Liar di Taman Sekartaji Akan Ditertibkan
Pemkot Kediri Beri Waktu Sepekan, PKL dan Parkir Liar di Taman Sekartaji Akan Ditertibkan (Bidu)

KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Kediri mulai melakukan penataan kawasan Taman Sekartaji melalui patroli gabungan yang melibatkan sejumlah instansi, Sabtu (11/7/2026) malam. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman menjelang peresmian taman.

Patroli gabungan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Satlantas Polres Kediri Kota, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperdagin, Kecamatan Mojoroto, serta Polsek Mojoroto.

Kegiatan difokuskan pada penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan maupun di tikungan yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam patroli tersebut, para pedagang diberikan sosialisasi dan diminta secara persuasif untuk memindahkan lokasi usahanya ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Baca juga :Β Harga Timun di Kediri Naik Jadi Rp13.000 per Kilogram, Cabai Rawit Justru Anjlok ke Rp40.000

Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup DLHKP Kota Kediri, Candra Maharanto, mengatakan penataan dilakukan dengan pendekatan humanis. Pemerintah Kota Kediri memberikan waktu sekitar satu pekan kepada para PKL untuk menyesuaikan lokasi berjualannya.

Setelah masa tenggang berakhir, penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP dan aparat kepolisian apabila masih ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutut Yudho Prastyawan melalui Kanit Turjawali Ipda Arifin Priyo Ananto menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya penataan tersebut. Menurutnya, keberadaan parkir liar dan aktivitas berdagang di badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Di sisi lain, Camat Mojoroto Abdul Rahman menegaskan bahwa penataan kawasan Taman Sekartaji merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 dan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 37 Tahun 2015 tentang pemanfaatan fasilitas umum.

Baca juga : Mahasiswi S3 Asal Jepang Ikuti Prosesi Jamasan Situs Totok Kerot di Kediri

Melalui sinergi berbagai instansi, Pemerintah Kota Kediri berharap kawasan Taman Sekartaji dapat menjadi ruang publik yang lebih tertib, aman, nyaman, dan representatif sebagai salah satu wajah baru Kota Kediri.***

Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *