Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran 7.000 Pil Dobel L, Satu Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran 7.000 Pil Dobel L, Satu Terduga Pengedar Ditangkap
ilustrasi

NGANJUK, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L dengan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial MN (27), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron, pada Selasa (14/7/2026), setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus yang sebelumnya berhasil diungkap.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 7.000 butir pil dobel L, satu unit telepon seluler, sebuah tas kain, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat keras berbahaya tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan terhadap seorang pembeli yang lebih dahulu diamankan. Dari keterangan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MN yang diduga sebagai pemasok pil dobel L.

Baca juga : Peringati HUT Ke-80 Bhayangkara, PWI dan Polres Nganjuk Gelar Bedah Rumah untuk Warga Kurang Mampu

“Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 7.000 butir pil dobel L,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan, Polres Nganjuk akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, saat penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan ribuan pil dobel L yang disembunyikan di dalam tas kain berwarna hijau-kuning dan diletakkan di dalam sound system yang berada di dapur rumah.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MN mengaku memperoleh pil dobel L dari seseorang berinisial L yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : KAI Daop 7 Madiun Tutup Satu Lagi Perlintasan Sebidang di Kediri, Upaya Tekan Risiko Kecelakaan

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya tersebut, termasuk memburu pemasok utama dan pihak lain yang diduga terlibat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya di Kabupaten Nganjuk,” ujar AKP Hafid.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor  : Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *