Kediri, LINGKARWILIS.COM β PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak resmi atau perlintasan liar di KM 172+5 petak jalan KrasβNgadiluwih, Kabupaten Kediri. Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden tertempernya KA 406 Commuter Line Dhoho oleh sebuah sepeda motor di lokasi tersebut.
Proses penutupan dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan memasang patok rel pada ruang milik jalur kereta api serta menutup akses menggunakan bantalan besi agar tidak lagi dapat dilintasi kendaraan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang tinggi dan berpotensi memicu kecelakaan sehingga perlu ditutup secara permanen.
Baca juga :Β KAI Daop 7 Madiun Konfirmasi KA Dhoho Tertemper Sepeda Motor di Perlintasan Liar Kediri, Pengendara Tewas
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” ujar Tohari, Rabu (22/7/2026).
Penutupan akses tersebut turut mendapat dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelaksana Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.
Menurut Tohari, KAI Daop 7 Madiun secara berkelanjutan melakukan penutupan perlintasan liar sebagai bagian dari langkah mitigasi untuk menekan risiko kecelakaan di wilayah operasionalnya.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup ataupun membuat akses perlintasan baru secara ilegal karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAI mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diminta berhenti sejenak, memperhatikan kondisi ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta yang akan melintas, serta memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
Baca juga : Gedung Setda Kabupaten Kediri Kembali Difungsikan, Mas Dhito Minta Pelayanan Publik Lebih Optimal
Tohari menegaskan bahwa palang pintu bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan hanya berfungsi sebagai sarana pendukung keselamatan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” pungkasnya.***
Reporter: Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





