Blitar, LINGKARWILIS.COM β Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momen yang dinantikan para anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Pada peringatan tersebut, sebanyak 65 anak binaan memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan.
Kepala LPKA Kelas I Blitar, Jaka Prihatin, mengatakan pihaknya sebelumnya mengusulkan 72 anak binaan untuk mendapatkan remisi Hari Anak Nasional. Namun, hingga saat ini baru 65 usulan yang disetujui karena tujuh lainnya masih terkendala proses administrasi.
“Dari 72 anak binaan yang kami usulkan, sebanyak 65 telah mendapatkan remisi. Sedangkan tujuh lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi,” ujar Jaka Prihatin, Jumat (24/7/2026).
Jaka menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga empat bulan. Pemberian remisi tersebut diberikan kepada anak binaan yang memenuhi syarat, terutama menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan di dalam LPKA.
Baca juga :Β Ratusan KK di Blitar Selatan Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Lakukan Droping Air
Menurutnya, pada tahun ini tidak ada anak binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi. Seluruh remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana.
“Remisi yang diberikan tahun ini berupa pengurangan masa hukuman. Remisi merupakan hak anak binaan yang memenuhi persyaratan, sedangkan keputusan pemberiannya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
LPKA Kelas I Blitar yang berlokasi di Jalan Bali, Kota Blitar, tidak hanya membina anak yang berhadapan dengan hukum dari wilayah Blitar, tetapi juga dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Saat ini, jumlah penghuni LPKA Blitar tercatat sebanyak 157 anak binaan dengan latar belakang perkara yang beragam, mulai dari tindak pidana asusila hingga kasus kriminal lainnya.
Baca juga :Β Satlantas Polres Kediri Raih Penghargaan Polda Jatim sebagai Penginput Data E-Turjawali Teraktif
Selama menjalani masa pembinaan, para anak binaan tetap memperoleh berbagai hak, seperti pendidikan, pembinaan kepribadian, keterampilan, serta layanan lainnya yang bertujuan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





