Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Petugas Polsek Tulungagung Kota mengamankan seorang pria berinisial AS (35), warga Kabupaten Trenggalek, setelah diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Pria tersebut diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait seorang pria yang meresahkan warga dengan membawa senjata tajam. Kejadian itu sempat memicu kepanikan karena warga khawatir pelaku membahayakan keselamatan orang lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket Polsek Tulungagung Kota segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi. Namun saat petugas tiba, seorang teman pelaku membawa pria tersebut pergi dengan alasan akan mengantarkannya pulang.
“Karena dibawa temannya untuk dipulangkan, kami mengira persoalan sudah selesai, apalagi yang bersangkutan juga teridentifikasi sebagai ODGJ,” ujar Kompol Puji Hartanto, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga :Β Pengisian Sekda Definitif Tulungagung Masih Tertunda, Pemkab Tunggu Persetujuan Kemendagri
Tak lama berselang, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi kembali menerima laporan bahwa pria yang sama kembali mengamuk di kawasan timur Pinka, tepatnya di depan penampungan di Kelurahan Kutoanyar.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan yang membahayakan masyarakat maupun aparat kepolisian. Situasi di sekitar lokasi pun kembali kondusif.
Setelah diamankan, AS dibawa ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan medis sesuai kondisinya.
“Prioritas kami adalah mengamankan situasi agar tetap kondusif sekaligus memberikan penanganan yang tepat kepada yang bersangkutan,” jelas Puji.
Baca juga :Β Hari Jadi Kota Kediri ke-1147, Sebanyak 53 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Dalam Mobil Volkswagen
Ia menambahkan, pria tersebut akan menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan memang mengalami gangguan kejiwaan, maka penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh tenaga medis sesuai prosedur.
“Penanganan terhadap orang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan harus dilakukan secara cepat, humanis, dan mengutamakan keselamatan semua pihak,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





