Pengisian Sekda Definitif Tulungagung Masih Tertunda, Pemkab Tunggu Persetujuan Kemendagri

Pengisian Sekda Definitif Tulungagung Masih Tertunda, Pemkab Tunggu Persetujuan Kemendagri
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin saat memberikan keterangan terkait pengisian Sekda Definitif (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Tulungagung hingga kini belum dapat dilakukan. Meski proses seleksi telah selesai dan tiga nama calon telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan satu nama untuk mengisi jabatan Sekda definitif karena belum menerima izin resmi dari Kemendagri.

“Belum ada instruksi dari Kemendagri. Lama atau tidaknya proses ini bergantung pada kebijakan yang nantinya diberikan,” ujar Baharudin, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan Plt Bupati dalam mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), termasuk jabatan Sekda, bersifat terbatas dan harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Karena itu, meski tahapan seleksi telah rampung, penetapan Sekda definitif belum bisa dilakukan.

Baca juga : Ari Lasso Siap Meriahkan Malam Puncak Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147, Konser Gratis di GOR Joyoboyo

“Memang sebelumnya saya sampaikan prosesnya tinggal memilih satu nama. Namun karena belum ada petunjuk maupun izin dari Kemendagri, maka penetapannya belum bisa dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi dan menetapkan tiga kandidat terbaik dari lima peserta yang mengikuti seleksi terbuka. Ketiga nama tersebut adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tri Hariadi, Anang Pratistianto, dan Imroatul Mufidah. Sementara dua peserta lainnya, Galih Nusantoro dan Sudarmadji, dinyatakan tidak lolos.

Baharudin menegaskan, meski jabatan Sekda definitif masih kosong, roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tetap harus berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena proses pengisian jabatan masih menunggu persetujuan pemerintah pusat.

“Saya sudah sampaikan bahwa pelaksanaan pemerintahan tidak boleh mandek. Selain pengisian Sekda, masih ada sejumlah jabatan kepala OPD yang juga kosong dan semuanya harus tetap berjalan,” tegasnya.

Baca juga : Kodim 0809/Kediri Bangun Jembatan Perintis Garuda Merah Putih, Pulihkan Akses Dua Desa di Kecamatan Ngancar

Pemkab Tulungagung kini masih menunggu keputusan dari Kemendagri sebelum melanjutkan proses penetapan satu nama sebagai Sekretaris Daerah definitif.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *