Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah menelusuri status hukum sejumlah lahan bekas aliran sungai yang kini telah berubah menjadi kawasan permukiman warga. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang redistribusi lahan bagi masyarakat yang telah lama menempatinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Tulungagung, Makrus Manan, menjelaskan terdapat sedikitnya tiga lokasi bekas sungai yang sudah tidak lagi dialiri air dan kini dimanfaatkan sebagai tempat tinggal warga.
Lokasi tersebut berada di Desa Tanggulwelahan dan Desa Tanggulkudung, Kecamatan Besuki, serta membentang dari Desa Tawing hingga Desa Moyoketen di Kecamatan Boyolangu.
“Di Kecamatan Besuki ada dua lokasi sungai mati akibat pembangunan Saluran Lodagung. Sedangkan di Kecamatan Boyolangu terdapat bekas aliran Sungai Ngrowo yang kini sudah tidak lagi dialiri air,” ujar Makrus, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga :Β Pengisian Sekda Definitif Tulungagung Masih Tertunda, Pemkab Tunggu Persetujuan Kemendagri
Menurutnya, bekas aliran sungai di Kecamatan Besuki memiliki luas sekitar dua hektare dengan bentuk memanjang mengikuti jalur sungai lama. Di kawasan tersebut kini berdiri sekitar enam hingga delapan rumah permanen yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
Sementara itu, kawasan bekas Sungai Ngrowo di Kecamatan Boyolangu memiliki cakupan yang lebih luas. Ratusan rumah warga diketahui telah berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan aliran sungai.
Makrus menjelaskan perubahan tersebut terjadi setelah adanya penataan alur Sungai Ngrowo yang menyebabkan sebagian jalur lama tidak lagi dialiri air hingga akhirnya menjadi sungai mati.
“Dulu merupakan bagian dari Sungai Ngrowo. Setelah terjadi perubahan alur, sebagian saluran tidak lagi teraliri sehingga kemudian dimanfaatkan masyarakat sebagai kawasan permukiman,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menimbulkan persoalan administrasi pertanahan karena lahan yang ditempati warga belum memiliki status hukum yang jelas.
Baca juga :Β Ari Lasso Siap Meriahkan Malam Puncak Hari Jadi Kota Kediri ke-1.147, Konser Gratis di GOR Joyoboyo
Menurutnya, seluruh bidang tanah harus memiliki kepastian status hukum sehingga tidak ada istilah tanah tanpa pemilik dalam sistem pertanahan.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Disperkim akan berkoordinasi dengan ATR/BPN serta Perum Jasa Tirta (PJT) dan membahasnya bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Jika hasil kajian menyatakan memenuhi ketentuan, lahan tersebut berpotensi diusulkan untuk program redistribusi tanah kepada warga yang telah lama menempatinya.
“Kami akan membahasnya bersama tim GTRA. Apabila memenuhi syarat, lahan tersebut dapat diusulkan untuk redistribusi kepada warga yang selama ini menempatinya,” pungkas Makrus.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





