Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Pemilik Ababil Group, H. Ahmad Shandy, memberikan klarifikasi atas tuduhan yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan dan aksi main hakim sendiri terhadap dua pria yang diduga mencuri besi di sebuah ruko miliknya di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jumat (24/7/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah beredar video berdurasi 16 detik di media sosial yang memperlihatkan dua pria berinisial MHS (30) dan AP (29) duduk dengan tangan terikat. Dalam video itu, keduanya tampak mengalami luka di wajah, sementara seseorang terlihat menyiramkan garam ke tubuh mereka sambil melontarkan kata-kata bernada marah.
Menanggapi tudingan yang diarahkan kepadanya, Ahmad Shandy menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang terekam dalam video tersebut.
“Saya sampaikan bahwa video viral yang beredar itu bukan suara saya dan bukan perbuatan saya. Saat kejadian berlangsung, saya sedang berada di Kecamatan Paciran,” tegas Ahmad Shandy, Minggu (26/7/2026).
Baca juga : Bupati Lamongan Temui Keluarga ABK KMN Entok, Pastikan Pencarian Korban Terus Berlanjut
Ia menjelaskan, informasi dugaan pencurian pertama kali diterimanya dari karyawan bernama Gembong Satria Sakti yang memergoki aksi tersebut. Setelah mendapat laporan, dirinya mengaku langsung menghubungi Unit Resmob Polres Lamongan.
“Saya langsung menghubungi Kanit Resmob Polres Lamongan, Ipda M. Fatikul, untuk melaporkan adanya dugaan pencurian di ruko Kebet,” ujarnya.
Tak lama kemudian, tiga personel Resmob Polres Lamongan, termasuk Aiptu Subianto, datang ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Soegiri Lamongan guna mendapatkan penanganan medis.
Ahmad Shandy juga mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan kedua pria tersebut, dirinya mencium aroma minuman keras. Menurut pengakuan keduanya, sebelum kejadian mereka sempat mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Turi.
“Saat saya tanya, mereka mengaku baru selesai minum-minuman keras di Turi. Cara bicaranya juga sudah tidak jelas. Jadi kalau kemudian muncul cerita yang menyebut siapa yang memukul, perlu diingat saat itu kondisi mereka tidak sepenuhnya sadar,” katanya.
Meski laporan polisi telah dibuat oleh karyawannya pada hari kejadian, Ahmad Shandy menyebut telah meminta agar laporan tersebut dicabut demi penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Edukasi Keselamatan Air kepada Anak PAUD dan TK di Hari Anak Nasional
“Saya sudah meminta Saudara Gembong untuk mencabut laporan agar persoalan ini tidak berlanjut dan kedua terduga pelaku bisa kembali berkumpul dengan keluarganya,” ucapnya.
Di akhir keterangannya, Ahmad Shandy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video viral tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Sebelumnya diberitakan, dua pria berinisial MHS (30), warga Desa Tiwet, Kecamatan Kalitengah, dan AP (29), warga Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, diamankan setelah dituduh mencuri potongan besi di sebuah bangunan ruko di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan.
Dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, AP membantah tuduhan pencurian. Ia mengaku hanya mengambil potongan besi bekas cor yang berada di luar bangunan karena mengira barang tersebut sudah tidak digunakan.
“Kami tidak berniat mencuri. Kami hanya mengambil rongsokan potongan besi bekas cor karena kami pikir sudah tidak dipakai,” ujar AP didampingi kuasa hukumnya, Indahwan Suci Ning Ati dari LBH Mawwadah.
AP mengaku tidak lama setelah mengambil besi tersebut, dirinya bersama rekannya didatangi sejumlah warga, kemudian diikat dan mengalami dugaan penganiayaan.
“Kami diikat, dipukuli sampai berdarah, lalu disiram garam oleh orang yang disebut sebagai pemilik ruko dari Ababil,” tuturnya.
Ia juga mengaku sempat menerima ancaman dari seseorang yang disebut membawa benda menyerupai senjata api.
“Dia bilang, ‘dibunuh saja’,” kata AP.
Saat ini, AP dan MHS masih berada di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi potongan besi beton yang diduga diambil dari lokasi kejadian.
Kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencurian maupun dugaan penganiayaan yang terjadi.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





