Jombang, LINGKARWILIS.COM – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang memberikan klarifikasi atas beredarnya kabar dugaan tuduhan pencurian listrik terhadap salah satu pelanggan di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang. Pihak PLN menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyudutkan pelanggan terkait kasus tersebut.
Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menuturkan bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku dan tidak bertujuan menuduh pelanggan melakukan pelanggaran hukum.
“Kami pastikan tidak ada pernyataan dari PLN yang menyebut pelanggan mencuri listrik, termasuk terhadap Ibu Nur Hayati. PLN tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu,” tegas Dwi saat dikonfirmasi di kantor ULP PLN Jombang, Senin (13/10/2025).
Baca juga : Penerima Bansos di Jombang Menurun, Dinsos Sebut Dampak Peralihan ke Data DTSEN
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan kegiatan rutin untuk memastikan keamanan instalasi pelanggan. Dalam setiap pemeriksaan, tim selalu didampingi aparat kepolisian agar proses berjalan transparan dan aman.
“Pemeriksaan selalu disaksikan pelanggan dan pendamping dari kepolisian. Dalam kasus Ibu Nur Hayati, ditemukan adanya perubahan pada kabel meteran dari standar. Karena itu, peralatan diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PLN kemudian menetapkan tagihan susulan sebesar Rp6,9 juta untuk pelanggan berdaya 900 VA. Nilai tersebut dihitung sesuai ketentuan administrasi resmi dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pelanggan serta saksi.
“Pelanggan sudah menandatangani berita acara dan membayar uang muka 30 persen atau sekitar Rp2,2 juta. Sisanya akan dicicil selama enam bulan sebesar Rp732 ribu per bulan,” tambah Dwi.
Baca juga : Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Karangploso, Terungkap dalam Dua Hari
Setelah pembayaran awal dilakukan, PLN kembali memasang meteran baru yang memenuhi standar keamanan. Namun, pelanggan sempat mengajukan keberatan atas tagihan tersebut. PLN menegaskan tetap membuka ruang komunikasi, meski penghapusan tagihan tidak dapat dilakukan sepihak karena seluruh data tercatat dalam sistem AP2T pusat.
“Semua proses kami lakukan sesuai prosedur. Penghapusan tagihan tidak bisa dilakukan tanpa dasar karena semua data sudah terekam dalam sistem,” ungkapnya.
Dwi menambahkan, kegiatan P2TL bukan bertujuan mencari kesalahan pelanggan, melainkan memastikan instalasi aman dari potensi bahaya.
“Pemeriksaan dilakukan demi keselamatan pelanggan. Bila ditemukan anomali, wajib kami tindaklanjuti. Masyarakat juga bisa melapor jika ada hal mencurigakan melalui call center 123 atau aplikasi PLN Mobile yang aktif 24 jam,” jelasnya.
Sementara itu, Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, mengaku terkejut saat aliran listrik di rumahnya tiba-tiba diputus pada Agustus 2025 tanpa pemberitahuan.
“Saya kaget waktu listrik diputus. Petugas datang langsung memeriksa dan bilang ada pelanggaran. Padahal saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Ia juga mengaku kesulitan melunasi denda hampir Rp7 juta tersebut dan terpaksa berutang untuk membayar uang muka.
“Saya hanya ibu rumah tangga, suami kerja serabutan. Untuk makan saja pas-pasan. Saya berharap PLN bisa meninjau ulang, karena saya tidak pernah berniat curang,” ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan warga sekitar dan memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat. PLN menegaskan akan terus menjalankan proses sesuai aturan sambil tetap membuka jalur komunikasi dengan pelanggan.***
Reporter: Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





