Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 113 Tersangka dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Polres Jombang Ungkap 80 Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 113 Tersangka dan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro dan Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan memimpin konferensi pers ungkap kasus peredaran minuman keras dan narkotika di Ruang Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Kabupaten Jombang, Kamis (30/7/2026)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dalam periode tersebut, polisi mengamankan 113 tersangka serta menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Selain itu, Tim Khusus Saber Minuman Keras (Miras) Polres Jombang juga berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal di Kecamatan Tembelang dengan menyita 473 botol minuman keras dan 75 liter arak putih. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Kamis (30/7/2026).

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, mengatakan dari 80 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 72 kasus berkaitan dengan sabu-sabu dan delapan kasus lainnya merupakan peredaran pil dobel L.

“Dari seluruh perkara tersebut kami mengamankan 113 tersangka, terdiri dari 112 laki-laki dan satu perempuan,” ujarnya.

Baca juga : Sertijab Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Sebut Polres Kediri Kota sebagai Rumah Kedua

Polisi turut menyita barang bukti berupa 522,42 gram sabu, 73.240 butir pil dobel L, serta tiga butir ekstasi yang diperoleh dari berbagai pengungkapan di wilayah Jombang maupun hasil pengembangan jaringan di luar daerah.

AKP Bowo mengungkapkan mayoritas pelaku berasal dari usia produktif. Sebanyak 95 tersangka berusia 25–64 tahun, 21 orang berusia 19–24 tahun, dan empat tersangka masih berusia 15–18 tahun.

Berdasarkan tingkat pendidikan, tersangka didominasi lulusan SMA sebanyak 56 orang, disusul lulusan SMP 37 orang, lulusan SD 19 orang, dan satu orang lulusan perguruan tinggi.

Sementara dari sisi pekerjaan, pelaku terbanyak merupakan karyawan swasta sebanyak 67 orang. Sisanya terdiri atas 17 wiraswasta, 14 pegawai swasta, enam pedagang, enam sopir, dan tiga orang tidak bekerja.

“Kondisi ini menjadi perhatian karena penyalahgunaan narkoba masih didominasi kelompok usia produktif,” katanya.

Baca juga : Dinkop UMTK Kota Kediri Gelar Counseling Career 2026, Peserta Berkesempatan Langsung Direkrut Perusahaan

Data kepolisian menunjukkan Kecamatan Jombang menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus narkoba terbanyak selama semester pertama 2026, yakni mencapai 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Disusul Kecamatan Diwek dengan 11 TKP, Mojowarno delapan TKP, Mojoagung tujuh TKP, dan Jogoroto enam TKP.

Pengungkapan juga dilakukan di Sumobito, Kesamben, dan Bareng masing-masing empat TKP. Sementara Peterongan, Gudo, Perak, Ngusikan, dan Kabuh masing-masing tiga TKP. Bandarkedungmulyo dan Ngoro mencatat dua TKP, sedangkan Ploso, Wonosalam, dan Tembelang masing-masing satu TKP.

Selain di wilayah Jombang, Satresnarkoba juga mengembangkan penyelidikan hingga Kabupaten Kediri, Mojokerto, dan Lamongan.

“Dari hasil pengembangan, kami mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Kediri dan Mojokerto masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi di Kabupaten Lamongan,” jelas AKP Bowo.

Berdasarkan karakteristik lokasi, kawasan permukiman dan perumahan menjadi lokasi yang paling sering digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba dengan 56 TKP. Selain itu terdapat 14 TKP di tempat umum, delapan TKP di rumah kos, serta masing-masing dua TKP di gedung dan rumah toko.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Rudi Darmawan, menjelaskan Tim Saber Miras mengungkap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Sabtu (25/7/2026).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. di sebuah rumah di Jalan Cempaka.

“Dari lokasi tersebut kami mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kompol Rudi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 473 botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta lima galon arak putih dengan kapasitas masing-masing 15 liter atau total 75 liter.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima galon arak putih ukuran 15 liter, empat botol arak putih ukuran 1,5 liter, lima botol arak putih ukuran 250 mililiter, 330 botol Arak Bali, 34 botol Alexis, 17 botol Vodca Mix, 51 botol Bir Bintang, 29 botol Atlas, dua botol Ice Land, satu botol Chivas, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.

Atas perbuatannya, CAP disangka melanggar Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang,” ujar Kompol Rudi.

Polres Jombang mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta mengajak warga aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *