Jombang, LINGKARWILIS.COM Pelarian SRS (37), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berakhir. Tim gabungan Polsek Jombang dan Satreskrim Polres Jombang menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Mojokerto pada Minggu (2/8/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut sebelumnya dibawa kabur oleh pelaku dari lokasi kejadian.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Jombang terkait keberadaan tersangka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Pidum dan Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Dalam pengejaran itu, polisi juga mendapat dukungan dari Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto.
Baca juga : Motor Wartawan IJTI Jombang Dicuri dari Teras Rumah, Diduga Dibawa Kabur Dini Hari
“Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, anggota kami langsung melakukan pengejaran. Berkat koordinasi dan kerja sama tim gabungan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Edy kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi S 2588 OCV milik korban. Kendaraan tersebut diketahui dicuri dari sebuah toko oleh-oleh yang berada di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.
“Barang bukti kendaraan berhasil kami sita bersama tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti kami bawa ke Mapolsek Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah SRS juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Penyidik masih mendalami kemungkinan tersangka melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain,” terang Edy.
Baca juga : Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Sidak SMPN 1 Kras, Minta Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Atas dugaan perbuatannya, SRS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berlangsung.
“Proses hukum terus berjalan dan tersangka telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu (29/7/2026) siang. Saat itu, pelaku mendatangi sebuah toko oleh-oleh di Desa Denanyar dan berpura-pura menjadi sales yang menawarkan produk sabun cuci muka kepada pemilik toko, Nur Chakim (52).
Setelah tawarannya ditolak, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun sekitar satu jam kemudian, pelaku kembali ke toko dan menghampiri sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di sisi timur halaman toko, tidak jauh dari tembok dan keran air.
Korban sempat mengira pelaku hendak mencuci kakinya. Namun, dugaan tersebut ternyata keliru. Dalam waktu singkat, pelaku diduga merusak kunci sepeda motor, menyalakan kendaraan, kemudian melarikan diri ke arah timur.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban langsung berteriak meminta bantuan warga sembari mengejar pelaku. Namun, usaha tersebut tidak berhasil karena pelaku berhasil melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui dan keberadaannya terlacak di wilayah Mojokerto.***
Reporter : Taufiq Rachman
Editor : Hadiyin





