Operasi Gabungan Sasar Empat Kecamatan, 9.680 Batang Rokok Ilegal Disita

Operasi Gabungan Sasar Empat Kecamatan, 9.680 Batang Rokok Ilegal Disita
Petugas gabungan di Lamongan berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal.(Ist)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan kembali dilakukan melalui operasi gabungan. Petugas menyisir empat kecamatan dan menemukan sebanyak 9.680 batang rokok ilegal.

Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.

Pelaksanaan operasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selain itu, kegiatan tersebut juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.

Baca juga : Kampung Kerapu Labuhan Lamongan Kian Menggeliat, Nilai Produksi Capai Rp174 Miliar

Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi mengatakan, operasi dilakukan di Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk.

Dari empat wilayah tersebut, temuan paling banyak berada di Kecamatan Pucuk dengan jumlah mencapai 7.220 batang.

“Untuk hasil operasi, di Kecamatan Sarirejo ditemukan 1.060 batang, Kembangbahu nihil, Laren 1.400 batang, sedangkan di Kecamatan Pucuk sebanyak 7.220 batang,” jelas Edwin, Selasa (15/9/2026).

Jika dijumlahkan, keseluruhan hasil temuan dari empat kecamatan tersebut mencapai 9.680 batang rokok ilegal.

Edwin menerangkan, petugas tidak hanya menyasar rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau rokok polos. Pengawasan juga dilakukan terhadap rokok yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.

Barang yang ditemukan dalam operasi, terutama produk yang diketahui menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, kemudian diamankan dan disita oleh KPPBC TMP B Gresik.

Baca juga : HUT Lalu Lintas ke-71 Polres Kediri Digelar Meriah, Ada Baksos untuk Komunitas Ojol

Seluruh barang tersebut selanjutnya digunakan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Edwin, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran BKC ilegal di Lamongan.

Tidak hanya mengedepankan penindakan, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang cukai.

“Melalui operasi ini diharapkan pengawasan terhadap peredaran BKC di Lamongan semakin kuat. Sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi,” pungkasnya.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *