Kediri, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Kediri belum dapat memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Pasalnya, Pemkab masih menunggu terbitnya peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Rencana Pilkades yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 pun belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Pemkab Kediri masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat sebelum menetapkan tahapan maupun jadwal pelaksanaan pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Henry Rustriandy mengatakan, pihaknya belum memiliki dasar hukum untuk menyesuaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya menjadi landasan pelaksanaan Pilkades.
“PP perlu ditindaklanjuti di Permennya. Setelah Permennya terbit, baru Perbup bisa disesuaikan. Karena itu, Pemkab Kediri juga belum menentukan tahapan Pilkades maupun rekrutmen perangkat desa. Keduanya mengacu pada regulasi yang sama,” ujar Henry.
Baca juga : Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri Sidak SMPN 1 Kras, Minta Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Berdasarkan data DPMPD Kabupaten Kediri, terdapat 47 desa di 17 kecamatan yang masuk dalam rencana Pilkades Serentak 2026.
Dari jumlah tersebut, 15 desa saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa. Sedangkan 32 kepala desa definitif akan berakhir masa jabatannya pada 21 Desember 2026.
Henry mengimbau seluruh pemerintah desa yang masuk dalam rencana Pilkades Serentak 2026 untuk sementara menunggu hingga regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Kami berharap desa-desa bisa menunggu dulu. Setelah regulasi turun, nanti akan kami tindak lanjuti dan informasikan kepada seluruh desa,” tuturnya.
Baca juga : Dinsos Kota Kediri Salurkan BLT DBHCHT Rp1 Juta kepada 2.797 Penerima, Ini Persyaratannya
Hingga saat ini, Henry mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kapan aturan turunan tersebut akan diterbitkan oleh kementerian terkait.
Ia menegaskan, Pemkab Kediri tidak ingin mengambil langkah yang mendahului kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, seluruh proses pelaksanaan Pilkades masih menunggu aturan lanjutan sebagai dasar hukum.***
Reporter :Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





