HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Blitar Usulkan 341 Warga Binaan Dapat Remisi

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Blitar Usulkan 341 Warga Binaan Dapat Remisi
Lapas Kelas 2 B Blitar. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen yang dinantikan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar. Sebab, setiap peringatan kemerdekaan, pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.

Tahun ini, Lapas Kelas IIB Blitar mengusulkan sebanyak 341 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengatakan pengusulan remisi dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, tidak seluruh warga binaan otomatis mendapatkan hak tersebut karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada Agustus kami memang mengusulkan untuk mendapatkan remisi. Tentunya untuk mendapatkan remisi juga ada persyaratannya,” ujar Iswandi, Jumat (7/8/2026).

Baca juga : Hari Jadi Blitar Berlangsung Khidmat, Jadi Momentum Perkuat Gotong Royong Membangun Daerah

Menurutnya, ratusan warga binaan yang masuk dalam daftar usulan berasal dari berbagai latar belakang perkara. Remisi yang diajukan salah satunya berupa pengurangan masa pidana dengan besaran mulai satu hingga tiga bulan.

Salah satu persyaratan utama adalah warga binaan harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, mereka juga wajib mematuhi seluruh ketentuan dan tata tertib yang berlaku di dalam lapas.

“Itu syarat utamanya, ada juga syarat-syarat lain,” jelasnya.

Iswandi menyebut jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Blitar saat ini mencapai sekitar 410 orang. Namun, hanya 341 orang yang dinilai memenuhi persyaratan untuk diusulkan memperoleh remisi.

Sementara warga binaan lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi ketentuan. Di antaranya belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau masih berstatus tahanan dan menjalani proses persidangan.

Baca juga : Kapolres Kediri Silaturahmi ke DPRD, Perkuat Sinergi Antar-Forkopimda

Sesuai agenda peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pemberian remisi bagi warga binaan yang telah disetujui pemerintah akan diumumkan pada 17 Agustus 2026.

Momentum tersebut sekaligus menjadi bentuk apresiasi bagi warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik dan menaati aturan yang berlaku.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *