Empat Tersangka Kasus Penyelundupan Ratusan Pil ke Lapas Blitar, Modus Disembunyikan di Organ Vital Terbongkar

Empat Tersangka Kasus Penyelundupan Ratusan Pil ke Lapas Blitar, Modus Disembunyikan di Organ Vital Terbongkar
Butiran pil yang disita untuk dijadikan barang bukti. (ist)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kasus penyelundupan 624 butir pil dobel L ke Lapas Kelas IIB Blitar dengan modus tidak lazim terus berkembang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengungkapkan bahwa satu tersangka merupakan seorang perempuan berinisial DR (25) yang berperan menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam lapas. Sementara tiga tersangka lainnya adalah warga binaan berinisial AP, SW, dan TN yang diduga sebagai pihak pemesan.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Iya, warga binaan juga kami tetapkan sebagai tersangka karena berkaitan langsung dengan DR yang menyelundupkan pil ke lapas,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, salah satu warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui merupakan kekasih dari DR. Ketiganya kini ditempatkan di sel khusus dan masih dalam pengawasan ketat aparat kepolisian.

Baca juga : Adu Banteng di Rejotangan, Pemotor Asal Blitar Tewas Tabrak Mobil di Tulungagung

Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga menjadi pemasok pil dobel L tersebut kepada DR. Saat dilakukan penelusuran, orang yang diduga sebagai pemasok sudah tidak berada di tempat.

“Ketika kami datangi, yang bersangkutan sudah tidak ada. Padahal sebelumnya sempat menyerahkan barang tersebut kepada DR,” jelasnya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa DR tidak hanya sekali melakukan upaya penyelundupan. Sebelumnya, ia pernah berhasil memasukkan sekitar 200 butir pil ke dalam lapas dengan pola yang sama, yakni disembunyikan di dalam kondom dan dimasukkan ke organ vital.

“Pola sebelumnya berhasil, namun pada percobaan berikutnya berhasil digagalkan petugas,” tambahnya.

Dalam kasus ini, DR disebut mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta dari AP yang berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memesan barang tersebut untuk diedarkan di dalam lapas.

Baca juga : PDI Perjuangan Kabupaten Kediri Gelar Bakti Sosial Bulan Bung Karno, Sediakan Layanan Kesehatan dan Pasar Murah

Sebelumnya, aksi penyelundupan ini terbongkar saat DR menjalani pemeriksaan saat hendak membesuk kekasihnya di Lapas Blitar pada Kamis (18/6/2026). Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan ratusan butir pil dobel L yang disembunyikan dengan cara tidak biasa.

Pihak Lapas Kelas IIB Blitar menegaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan tersebut merupakan hasil ketelitian petugas dalam menjalankan prosedur pemeriksaan terhadap setiap pengunjung.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *