Blitar, LINGKARWILIS.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Kali ini, sebanyak 920 butir pil dobel L berhasil diamankan setelah dilempar dari luar area lapas menggunakan bungkusan plastik yang dilapisi lakban.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswadi, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil patroli rutin petugas pengamanan. Setelah diperiksa, bungkusan yang ditemukan ternyata berisi ratusan pil dobel L.
“Iya, kami kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi pil. Kasus ini sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” ujar Iswadi, Minggu (26/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), aksi penyelundupan terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB. Pelaku diduga berjumlah dua orang.
Baca juga : Sehari, Damkar Kabupaten Kediri Tangani 11 Kebakaran di Berbagai Wilayah
Satu orang bertugas melempar bungkusan dari kawasan Jalan Merdeka, tepatnya di sisi samping mal Blitar, sementara seorang lainnya menunggu di atas sepeda motor. Setelah bungkusan berhasil dilempar ke dalam area lapas, keduanya langsung meninggalkan lokasi.
“Lokasi pelemparan berada di dekat Pos 2,” jelasnya.
Bungkusan tersebut ditemukan petugas tidak jauh dari pintu Blok C1 saat melakukan patroli rutin. Selanjutnya, barang itu dibawa ke Pos Kesatuan Pengamanan Lapas untuk diperiksa bersama sejumlah petugas.
Saat dibuka, bungkusan plastik itu berisi 920 butir pil dobel L. Untuk memastikan jenis barang tersebut, petugas melakukan pengujian menggunakan cairan tes narkoba.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut memang pil dobel L,” kata Iswadi.
Temuan itu kemudian langsung dilaporkan kepada Polres Blitar Kota guna mengungkap pelaku serta menelusuri asal-usul pil yang hendak diselundupkan.
Menurut Iswadi, kasus ini menambah daftar percobaan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas Blitar sepanjang tahun 2026. Hingga Juli, tercatat sudah lima kali upaya serupa berhasil digagalkan dengan berbagai modus.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Edukasi Keselamatan Air kepada Anak PAUD dan TK di Hari Anak Nasional
Selain menggunakan cara melempar dari luar tembok lapas, pelaku juga pernah menyembunyikan pil di dalam makanan saat jam besuk.
Bahkan, pada 18 Juni 2026, petugas menggagalkan penyelundupan 624 butir pil dobel L yang disembunyikan di dalam kondom dan dimasukkan ke alat vital seorang perempuan berinisial DR (25), yang diketahui merupakan kekasih salah satu warga binaan. Kasus tersebut berujung pada penetapan tersangka terhadap DR bersama sejumlah warga binaan yang diduga terlibat.
Pihak Lapas menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan sistem keamanan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin




