Sopir L300 Jadi Tersangka, Bocah 8 Tahun Tewas Tertabrak di Kromengan Malang

Polisi Tetapkan Sopir L300 Tersangka, Bocah 8 Tahun Tewas Ditabrak di Malang
Polisi Tetapkan Sopir L300 Tersangka, Bocah 8 Tahun Tewas Ditabrak di Malang (Arief)

MALANG, LINGKARWILIS.COM  – Satlantas Polres Malang menetapkan pengemudi Mitsubishi L300 sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berusia 8 tahun di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Pengemudi berinisial IM (46), warga Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga mengalami microsleep saat berkendara sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali atas kendaraan. Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat kejadian, pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi H-8646-AF melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Jatikerto. Ketika sampai di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep hingga kendaraan bergerak keluar dari jalur dan terlalu ke kanan.

“Sesampainya di lokasi, pengemudi mengalami microsleep sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali terhadap kendaraan. Kendaraan kemudian keluar dari jalur semula dan terlalu berhaluan ke kanan hingga masuk ke bahu jalan jalur berlawanan,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, Jumat (14/8/2026).

Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Di saat bersamaan, korban berinisial ADZ (8) tengah berjalan di bahu jalan sebelah selatan. Karena jarak kendaraan dengan korban sudah dekat, pengemudi tidak berhasil mengendalikan arah kendaraan maupun melakukan pengereman secara optimal.

Pikap tersebut akhirnya menabrak korban. ADZ mengalami luka di bagian kepala dan sejumlah luka lainnya hingga dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pikap kemudian menabrak pejalan kaki. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan luka-luka lainnya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Chelvin.

Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Polisi juga menelusuri perjalanan kendaraan sebelum kecelakaan berlangsung. Berdasarkan hasil penyelidikan, pikap tersebut berangkat dari Semarang dengan tujuan Bululawang, Kabupaten Malang.

IM diketahui sempat mengemudikan kendaraan dari Semarang hingga keluar melalui Exit Tol Tingkir, Salatiga. Perjalanan kemudian dilanjutkan melalui jalur arteri menuju Nganjuk.

Baca juga : Isak Tangis Warnai Pertemuan Paskibraka Kabupaten Kediri dengan Orang Tua

Menurut Chelvin, kendaraan sempat berhenti untuk beristirahat selama sekitar satu hingga satu setengah jam di wilayah Nganjuk. Setelah itu, perjalanan dari Nganjuk menuju Kota Blitar dilanjutkan dengan kendaraan dikemudikan oleh ENH yang merupakan kernet.

“Di perjalanan, kendaraan sempat berhenti dan beristirahat sekitar satu sampai satu setengah jam di wilayah Nganjuk. Setelah itu, dari Nganjuk menuju Kota Blitar kendaraan dikemudikan oleh ENH yang merupakan kernet,” ujarnya.

Setibanya di Kota Blitar, IM kembali mengemudikan kendaraan hingga akhirnya mengalami kecelakaan di wilayah Kromengan, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga microsleep yang dialami pengemudi menjadi faktor utama hilangnya konsentrasi hingga kendaraan keluar dari jalur perjalanan.

Satlantas Polres Malang kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan kendaraan serta barang bukti, dan meneliti rekaman CCTV yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

“Penanganan perkara masih kami lakukan dengan melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi. Kami juga mengamankan kendaraan serta rekaman CCTV untuk memperkuat proses pembuktian,” terang Chelvin.

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan meliputi keluarga korban, warga di sekitar lokasi kejadian, serta ENH yang merupakan kernet kendaraan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit Mitsubishi L300, STNK, kartu buku uji berkala, SIM A milik tersangka, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan IM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut mengatur kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Chelvin mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan, agar memperhatikan kondisi fisik sebelum dan selama berkendara. Pengemudi yang mulai merasa lelah maupun mengantuk diminta segera berhenti dan beristirahat.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kalau sudah merasa lelah atau mengantuk, jangan memaksakan diri untuk terus mengemudi. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.***

Reporter : Arief Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *