Nganjuk, LINGKARWILIS.COM β Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan persawahan di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BD (40), warga Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia menyebut keberhasilan petugas tidak lepas dari tindak lanjut cepat setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Kami membenarkan bahwa tim Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Loceret berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (31/8/2026).
“Ini menjadi komitmen kami untuk memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat,” sambungnya.
Baca juga :Β Gandeng Wartawan, LSM dan Mahasiswa, Kodim 0810 Nganjuk Gelar Baksos di 5 Kecamatan
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berinisial S (48), warga Desa/Kecamatan Loceret, pergi ke area persawahan untuk mencari rumput dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna merah hitam.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dekat area persawahan. Selanjutnya, korban masuk ke sawah untuk mencari rumput.
Namun, ketika selesai beraktivitas dan kembali ke lokasi tempat kendaraan diparkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loceret.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama personel Polsek Loceret melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan serta meminta keterangan dari para saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan BD di rumahnya yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, Desa/Kecamatan Loceret, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga :Β Kredit Program di Kediri Raya Capai Rp3,58 Triliun, Tumbuh 21,82 Persen hingga Juli 2026
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh di lapangan. Terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp1,3 juta yang turut menjadi barang bukti,” jelas AKP M. Patria Pratama.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.***
Editor: Muji Hartono





