Curi Dua Ponsel, Dua Pemuda di Wates Diringkus Resmob Polres Kediri

Curi Dua Ponsel, Dua Pemuda di Wates Diringkus Resmob Polres Kediri
Dua pelaku diamankan di Polres Kediri (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Dua pemuda berinisial FH (20) dan IR (22), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diamankan petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri karena diduga terlibat kasus pencurian telepon genggam.

Kedua terduga pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (2/9/2026) sore. Saat penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 12 milik BP (21) dan satu unit ponsel Samsung milik RF (22). Kedua korban diketahui merupakan warga Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui KBO Satreskrim Polres Kediri Ipda Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dua korban yang kehilangan telepon genggam saat sedang tidur di rumah.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 20 Juli 2026 di rumah korban.

Baca juga : Lahan Tebu Dekat Sekolah Rakyat di Kediri Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp59 Juta

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh petunjuk yang mengarah kepada FH dan IR.

Petugas lebih dahulu mengamankan FH. Dalam pemeriksaan, FH mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian tersebut bersama IR.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak mengamankan IR di rumahnya. Keduanya selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Mereka diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan keluar melalui jalur yang sama setelah mendapatkan barang yang diincar.

Kedua terduga pelaku juga mengaku berniat menjual telepon genggam hasil curian tersebut. Mereka berdalih melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang dan tidak memiliki telepon genggam.

Baca juga : Pastikan Bebas Narkoba, Personel Satresnarkoba Polres Kediri Jalani Tes Urine

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dan IR kini menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Kediri.

“Terduga kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Ipda Susanto.***

Reporter : Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *