Lamongan, LINGKARWILIS.COM β Seorang nelayan berinisial SG (46), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, diamankan Satresnarkoba Polres Lamongan. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
SG yang berdomisili di Dusun Astana, Desa Brondong, Kecamatan Brondong, ditangkap pada Selasa (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi mengamankannya di kamar kos yang ditempatinya di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 41 paket plastik berisi sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Total berat kotor barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 11,39 gram.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Paciran.
Baca juga :Β Persela Lamongan U-17 Bidik Tiket Delapan Besar Piala Suratin di Stadion Surajaya
Dari penyelidikan itu, polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menjadi pengedar sabu.
“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, kemudian petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos di Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, yang ditempati tersangka,” jelas Ipda Hamzaid, Kamis (3/9/2026).
Saat kamar kos digeledah, petugas menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 11,39 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Di antaranya dua timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah dompet warna pink, serta satu unit handphone merek Infinix warna silver.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lamongan,” tegasnya.
Baca juga :Β Pastikan Bebas Narkoba, Personel Satresnarkoba Polres Kediri Jalani Tes Urine
Atas dugaan tindak pidana tersebut, SG dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, SG juga dikenakan dan/atau ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal VIII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





