Malang, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal diamankan Polres Malang dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan di 30 kecamatan wilayah Kabupaten Malang.
Operasi tersebut digelar sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat dipicu oleh peredaran serta konsumsi miras, mulai dari keributan hingga perkelahian.
Kegiatan penindakan berlangsung sejak 31 Agustus hingga Senin (7/9/2026). Operasi melibatkan sejumlah satuan fungsi, di antaranya Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, serta seluruh Polsek jajaran Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian. Penentuan lokasi sasaran dilakukan berdasarkan pemetaan serta informasi yang diperoleh petugas, termasuk laporan dari masyarakat.
Baca juga : HUT ke-47, Hiswana Migas Malang Raya Gelar Santunan Yatim hingga Bedah Rumah
“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan dari masyarakat,” kata AKP Budiono, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, peredaran miras perlu mendapatkan perhatian serius karena berpotensi menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan. Polisi juga menaruh perhatian terhadap kemungkinan miras ilegal diakses dengan mudah oleh kalangan anak-anak dan remaja.
“Yang kami cegah bukan hanya peredarannya, tetapi juga jangan sampai miras ilegal mudah diakses, terutama oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik toko maupun tempat usaha yang kedapatan menjual miras. Mereka diminta menghentikan penjualan minuman beralkohol secara ilegal.
“Jadi tidak hanya menyita barang. Pemilik usaha juga kami berikan imbauan agar tidak menjual miras secara ilegal. Kalau kembali ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” jelasnya.
Budiono menegaskan, Operasi Cipta Kondisi tidak dilaksanakan semata-mata sebagai respons atas kejadian tertentu. Kegiatan patroli dan razia akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.’
Baca juga : Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak, Penerbangan Jakarta-Kediri Dibatalkan
“Ini merupakan kegiatan preventif yang berkelanjutan. Kami tidak menunggu terjadi keributan atau gangguan keamanan terlebih dahulu baru bertindak,” tuturnya.
Polres Malang juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan atau peredaran miras ilegal dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center 110.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menentukan langkah di lapangan. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, silakan laporkan melalui 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Budiono.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





