Kediri, LINGKARWILIS.COM – Aksi balap liar di jalan persawahan Dusun Kejuron, Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, kembali membuat warga resah. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Gampengrejo mengamankan 42 anak dan 35 sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut.
Penertiban dilakukan Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Gampengrejo AKP Rudi Hartono, S.H., dengan melibatkan 12 personel.
Sebelumnya, polisi menerima laporan warga pada Rabu (9/9/2026) mengenai adanya aktivitas balap liar di kawasan persawahan tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi, membubarkan kegiatan dan membawa para pengendara ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.
Tidak hanya anak-anak yang diamankan, polisi juga melibatkan keluarga dalam proses pembinaan. Orang tua masing-masing dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan agar anak mereka tidak mengulangi kegiatan serupa.
“Pengawasan orang tua sangat penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” imbau AKP Rudi Hartono.
Penertiban tersebut mendapat apresiasi dari praktisi hukum Iwan Sutrisno, S.H., M.H., dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Lingkar Madani.
Baca juga : Tiga Kebakaran Melanda Kediri dalam Semalam, Kerugian Capai Rp205 Juta
Menurut Iwan, langkah kepolisian diperlukan sebagai upaya pencegahan, terutama karena balap liar berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Pencegahan dan tindak kepolisian ini harus dilakukan, sebelum terjadi hal tidak diinginkan yakni kecelakaan. Jangan sampai gara-gara ulah para bocil ini membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Iwan, Jumat (11/9/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa persoalan balap liar yang melibatkan anak-anak tidak cukup diselesaikan melalui penindakan. Menurutnya, perilaku anak juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan tempat mereka tumbuh.
“Ketika anak melakukan penyimpangan, tidak seharusnya hanya bertanya ‘bagaimana menghukum anak?’, tetapi juga harus bertanya mengapa anak melakukan hal tersebut dan siapa yang harus hadir membimbingnya,” jelasnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang tersebut juga mengingatkan adanya kewajiban orang tua dalam mendidik dan memelihara anak sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 jo UU No. 16 Tahun 2019.
“Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban itu berlaku sampai anak kawin atau dapat berdiri sendiri,” tegasnya.
Iwan menilai persoalan balap liar yang kembali terjadi juga perlu menjadi perhatian bersama. Terlebih, menurutnya, pada tahun sebelumnya Satlantas Polres Kediri juga pernah mengamankan ratusan sepeda motor yang berkaitan dengan aksi serupa.
Baca juga : Puntung Rokok Pemetik Mangga Picu Kebakaran, Dua Hektare Lahan di Tarokan Kediri Terbakar
Karena itu, ia meminta penanganan tidak berhenti setelah polisi melakukan penertiban. Keluarga dan sekolah dinilai perlu ikut mengambil peran dalam melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak.
“Ini PR bersama. Jangan setiap ada anak bermasalah kita hanya menyalahkan polisi. Setelah penertiban, keluarga dan sekolah harus mengambil peran,” pungkasnya.
Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa jalan persawahan bukanlah tempat untuk melakukan balap liar. Aktivitas tersebut selain membahayakan keselamatan, juga berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Seluruh proses penertiban dan pembinaan terhadap anak-anak yang diamankan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.***
Editor : Hadiyin





